KOTA TANGERANG | TD — Penemuan sesosok jasad bayi di tempat pembuangan sampah di Kampung Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Selasa (2/3/2021) malam lalu, menemukan titik terang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, ternyata bayi laki-laki yang ditemukan tersebut dibunuh dan dibuang ibu kandungnya, EMD, 25.
“Terungkapnya dari penemuan jasad bayi ini, lalu ada petunjuk , kemudian mencari dan menemukan pelaku,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).
Kepada penyidik, EMD mengaku sakit hati dan kecewa kepada kekasihnya yang saat ini masih dalam pencarian pihak Kepolisian karena tidak bertanggung jawab atas kelahiran sang buah hati dari hubungan gelap.
“Awalnya memberikan janji akan tanggung jawab. Namun seiring perjalanan waktu, laki-laki ini ingkar janji, saat bayi mau lahir ditinggalkan,” ungkap Kapolres.
Sehingga, kata Kapolres, EMD setelah melahirkan terpaksa membunuh bayinya dengan cara mencekik hingga meninggal, lalu jasadnya dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang ke tempat sampah.
“Ibu kandung dari bayi malu, sakit hati kepada laki-laki tadi karena enggak bertanggungjawab,” imbuh Kapolres.
Kapolres menambahkan, EMD ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang setelah penyidikan menemukan titik terang atas kasus ini.
EMD pun kini mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat 76C Juncto Pasal 80 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau yang memiliki anak perempuan menjaga anaknya dan perempuan tak terlalu percaya tipuan orang tak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Penyidik menyangkakan pelaku melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.
Sementara, isi pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah:
- Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. (Eko Setiawan/Rom)