Perdagangan Orang Terungkap: Tersangka Penyalur PSK ke Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 5 Okt 2024 14:46 0 Redaksi

BANDARA | TD — Kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke Malaysia, yang diungkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), kini memasuki tahap baru.

Terbaru, satu tersangka berinisial IS, yang diketahui sebagai penyalur tenaga kerja ilegal, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Jumat, 4 Oktober 2024. “Tersangka IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Fattah pada pukul 09.00 WIB,” ungkap Reza, dikutip Sabtu, 5 Oktober 2024.

Ia menambahkan, setelah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), tersangka IS akan dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta. “Pada Senin, 7 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk memulai proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” jelas Reza Fahlevi.

Rincian Penangkapan Tersangka

Sebelumnya, Polresta Bandara Soetta yang dipimpin oleh Kombes Pol Roberto Pasaribu berhasil membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan PSK di luar negeri, khususnya Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua wanita diamankan di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Kompol Reza menjelaskan bahwa dua wanita tersebut terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan seorang penyalur tenaga kerja. Calon PMI non-prosedural itu berinisial SM, sedangkan penyalur tenaga kerja adalah IS (27) yang diketahui berdomisili di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 September 2024.

Reza menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat mengenai keberangkatan calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta. “IS (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Di sisi lain, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, menyampaikan imbauan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Kapolda mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri, agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Bila masyarakat melihat atau mengalami kasus TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Roberto. (Red)

LAINNYA