Perdagangan Manusia Marak, Ada Apa dengan Hukum Kita?

waktu baca 5 menit
Selasa, 7 Apr 2026 17:53 22 Redaksi

OPINI | TD – Pada akhir Februari 2025, seorang pemuda asal Bangka Belitung mengirim pesan singkat yang mencekam kepada keluarganya: ia disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring di kamp berpagar kawat berduri di Myawaddy, Myanmar, wilayah yang dikuasai kelompok bersenjata non-negara. Dijanjikan pekerjaan sebagai customer service dengan gaji Rp10–15 juta per bulan, ia justru ditempatkan di ruang gelap dengan target penipuan harian yang mustahil dan ancaman disetrum jika gagal. Ia merupakan satu dari 699 WNI yang berhasil dipulangkan pemerintah Indonesia dalam beberapa gelombang pada Februari–Maret 2025, dalam operasi diplomatik terbesar terkait korban perdagangan manusia dalam satu misi.

Kisah ini mencerminkan krisis yang lebih dalam: perdagangan manusia dan penyelundupan migran telah berevolusi menjadi kejahatan lintas negara yang terorganisir, memanfaatkan celah hukum, sosial, dan ekonomi. Ironisnya, respons hukum Indonesia masih kerap terlambat, terfragmentasi, dan belum sepenuhnya berpihak pada korban.

Bicara Soal Data

Polri mencatat hingga 13 Maret 2026 terdapat 1.503 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melampaui 50% total korban sepanjang 2025 meski kuartal pertama belum berakhir. Sepanjang 2024, tercatat 1.061 kasus dengan 3.363 korban. Sementara itu, data Kementerian Luar Negeri menunjukkan 3.703 WNI menjadi korban online scamming pada periode 2020–Maret 2026, dengan sekitar 40% di antaranya terindikasi sebagai korban.

Di tingkat global, Indonesia masih berada pada kategori Tier 2 dalam laporan Trafficking in Persons (TIP), menandakan belum terpenuhinya standar minimum pemberantasan TPPO meski ada peningkatan upaya. Dalam indeks kejahatan terorganisir global, perdagangan manusia di Indonesia memiliki skor 7,50/10 dan menempati peringkat kedua di Asia Tenggara, menunjukkan posisi Indonesia sebagai negara sumber, transit, sekaligus tujuan.

Di jalur laut, penyelundupan migran terus terjadi. Sepanjang Maret–September 2025 hingga Maret 2026, TNI AL dan Polri menggagalkan beberapa operasi besar di berbagai perairan perbatasan. Polanya serupa: kapal tanpa identitas, penumpang tersembunyi termasuk anak di bawah umur, serta hanya sebagian kecil pelaku yang tertangkap sementara jaringan utama tetap berjalan.

Perdagangan manusia juga mengalami pergeseran dari pola konvensional ke digital. Jika sebelumnya perekrut mendatangi korban secara langsung dengan janji pekerjaan dan dokumen palsu, kini sindikat memanfaatkan media sosial seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka menawarkan pekerjaan bergaji tinggi dengan syarat mudah, yang secara algoritmis ditargetkan kepada kelompok rentan, terutama anak muda usia 20–30 tahun dengan kondisi ekonomi terbatas.

Korban pun tidak lagi didominasi kelompok berpendidikan rendah. Generasi Z yang melek digital, termasuk lulusan sarjana, turut menjadi sasaran karena dinilai mudah dipengaruhi oleh narasi pekerjaan bergaji tinggi dan memiliki kemampuan mengoperasikan platform digital yang dibutuhkan dalam praktik penipuan.

Seiring itu, operasi sindikat menjadi semakin lintas negara dan fleksibel. Ketika penegakan hukum diperketat di satu negara seperti Kamboja, aktivitas berpindah ke Myanmar, lalu ke negara lain seperti Nepal, Palau, hingga Afrika. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan TPPO bersifat adaptif, dinamis, dan terus mencari celah dalam lemahnya koordinasi penegakan hukum internasional.

Dari Perspektif Sosiologi Hukum

Fenomena TPPO tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan penegakan hukum. Dalam perspektif teori strain Merton, kejahatan ini tumbuh karena adanya kesenjangan antara keinginan masyarakat untuk hidup lebih baik dengan keterbatasan akses terhadap jalur legal. Ketika bekerja di luar negeri menjadi harapan utama, tetapi prosedur resmi dianggap rumit, mahal, dan tidak pasti, jalur ilegal sering kali dipandang sebagai alternatif yang lebih rasional.

Data menunjukkan dari sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di luar negeri, 4,5 juta berangkat secara non-prosedural, dan banyak di antaranya berujung menjadi korban TPPO. Faktor sosial-budaya juga berperan, di mana bekerja di luar negeri dipandang sebagai simbol keberhasilan, sehingga tekanan keluarga dan lingkungan meningkatkan kerentanan terhadap eksploitasi sindikat.

Dalam situasi ini, rendahnya literasi hukum membuat calon migran sulit mengenali tanda bahaya, seperti tawaran gaji tidak realistis, biaya ditanggung perekrut, dan kontrak kerja yang tidak transparan.

Di Mana Hukum Gagal?

Terdapat beberapa titik kegagalan utama. Pertama, masalah klasifikasi, di mana aparat sering mengkategorikan kasus TPPO sebagai penipuan biasa atau pelanggaran administratif, sehingga pelaku tidak dikenai sanksi maksimal. Kedua, kendala yurisdiksi, karena jaringan utama beroperasi di luar negeri, seperti di wilayah konflik Myawaddy, yang sulit dijangkau tanpa kerja sama internasional. Akibatnya, korban dapat dipulangkan, tetapi sindikat tetap utuh.

Ketiga, fragmentasi data dan lemahnya koordinasi antarlembaga menyebabkan perbedaan data antar instansi, sehingga kebijakan menjadi tidak optimal. Keempat, pendekatan hukum yang masih berorientasi pada pelaku, bukan korban, membuat korban yang dipaksa melakukan kejahatan justru berisiko diperlakukan sebagai pelaku, sehingga menghambat perlindungan hak mereka.

Meski operasi pemulangan korban patut diapresiasi, hukum harus berfungsi lebih dari sekadar penindakan, yakni sebagai instrumen perlindungan yang proaktif. Selama kesenjangan lapangan kerja masih tinggi, jalur ilegal akan tetap diminati, sehingga penanganan TPPO harus melibatkan berbagai sektor, tidak hanya aparat hukum, tetapi juga kementerian terkait dan penyedia lapangan kerja.

Selain itu, meningkatnya modus digital menunjukkan bahwa literasi teknologi tidak cukup tanpa literasi risiko. Edukasi migrasi aman perlu disampaikan melalui platform yang relevan seperti media sosial. Di tingkat internasional, kerja sama regional dan bilateral juga harus diperkuat, termasuk pembaruan kebijakan ASEAN dan pertukaran data korban secara real-time untuk merespons dinamika kejahatan yang semakin adaptif.

Hukum Mengejar Kemanusiaan

Pada 26 Maret 2026, TNI AL kembali menggagalkan penyelundupan 14 CPMI ilegal di Perairan Tinabasan, Nunukan, dengan pola yang sama seperti kasus sebelumnya: kapal tanpa identitas, korban yang putus asa, dan sindikat yang tetap beroperasi di balik layar.

Fenomena ini bukan sekadar soal pelaku dan korban, melainkan cerminan kegagalan sistem dalam melindungi warga. Perdagangan manusia dan penyelundupan migran merupakan akibat dari ketimpangan ekonomi, tata kelola yang tidak terintegrasi, serta penegakan hukum yang lambat.

Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan razia atau penambahan regulasi, tetapi membutuhkan perbaikan menyeluruh pada ekosistem sosial-ekonomi. Setiap korban menjadi pengingat bahwa perlindungan negara terhadap warganya belum sepenuhnya terpenuhi.

Penulis: Bagas Agung Laksono
Mahasiswa Ilmu Hukum Universita Gadjahmada,
Analis Keimigrasian Ahli Pertama. (*)

LAINNYA