KOTA TANGERANG | TD — Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Muhammad Iksan mengatakan, hambatan perbaikan Jalan Juanda yang rusak terkendala kepemilikan aset.
“Masih milik PT Angkasa Pura II Karena aset kita posisi sekarang ini, pihak dari Angkasa Pura 2 sudah lakukan legal opinion atau pendapat hukum kejaksaan tinggi Banten,” ujar Iksan, saat berdialog dengan Aliansi Batuceper Menggugat yang melakukan aksi di jalan tersebut, Senin 21 Maret 2022.
“Sebagai payung hukum kita ya legal opinion itu. Hari ini pun tadi wali kota sudah kembali bersurat untuk menanyakan kembali kelanjutan perbaikan jalan Juanda dan Garuda. Kita sedang menunggu legal opinion dari Kejati. Hasil dari legal opinion inilah yang akan menjadi payung hukum kita, apakah bisa diperbaiki atau tidak,” imbuhnya.
Ia menyebut, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak AP II. Namun, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati.
“Namun ada beberapa aturan yang tidak bisa kita tabrak. Aturan yang mungkin dari AP II juga harus ada peraturan yang harus ditaati. Makannya mereka lakukan opinion,” katanya.
“Jadi dari AP II memohon pendapat hukum terkait status lahan ini, apakah bisa digunakan Pemkot Tangerang , kalau bisa prosedurnya apa, dan apa saja tahapan hukum yang harus dilalui agat tidak terbentur dengan aturan hukum,” imbuhnya.
Aliansi Batuceper Menggugat melakukan aksi damai di Jalan Garuda, Kota Tangerang, Senin 21 Maret 2022. Aksi tersebut sebagai aksi protes terkait rusaknya jalan yang alami kerusakan bertahun-tahun, namun tidak kunjung diperbaiki. (Eko Setiawan/Rom)