KABUPATEN TANGERANG | TD — Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang menjelaskan terkait adanya kenaikan tagihan pembayaran air pada beberapa pelanggan.
Kepala Bidang Humas Perumdam TKR Ahmad Rizal mengatakan, kenaikan tersebut sebenarnya sesuai dengan kondisi pemakaian air yang tertera pada meteran air di masing-masing pelanggan.
“Pada bulan Januari 2021 ini kami melakukan pencatatan manual pada masing-masing meteran air pelanggan setelah 10 bulan tidak dilakukan karena faktor pandemi covid-19,” ujar Rizal ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/2/2021).
Informasi kanal pelayanan pelanggan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang. (Foto: Mohamad Romli/TangerangDaily).
Sejak pandemi melanda wilayah Tangerang, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, tidak dilakukan pencatatan manual pemakaian air oleh Pembaca Meter ke lokasi pelanggan. Kemudian pihak Perumdam TKR mengeluarkan kebijakan perhitungan tagihan dari rata-rata pemakaian air oleh pelanggan selama tiga bulan terakhir.
“Kebijakan tersebut dilaksanakan sejak Maret 2020. Kami menghitung tagihan berdasarkan pemakaian air oleh tiap-tiap pelanggan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Jumlah tersebut yang kami tagihkan, karena petugas tidak melakukan pencatatan secara manual karena terhalang pandemi,” jelasnya.
Namun selain upaya tersebut, Perumdam TKR juga mendorong pelanggannya untuk melaporkan jumlah pemakaian air secara mandiri melalui nomor aplikasi WhatsApp Pembaca Meter yang telah disampaikan sebelumnya dan aplikasi Simpel TKR.
Sementara aplikasi Simpel yang bisa digunakan pelanggan untuk mengetahui informasi tagihan, informasi pemakaian air, daftar pasang baru, pengaduan layanan, lapor meter mandiri, serta pembayaran secara online dapat diunduh di Google Playa dan App Store.
“Kami sudah menyosialisasikan dua kanal lapor penggunaan air secara mandiri tersebut sejak kebijakan pecatatan manual pemakaian air ditiadakan sementara. Pelanggan kami dorong untuk lapor mandiri. Namun, tidak semua pelanggan melakukannya,” imbuhnya.
Kenaikan tagihan pemakaian air oleh pelanggan tersebut dikarenakan hasil pencatatan manual di bulan Januari 2021 menemukan adanya kelebihan pemakaian air oleh pelanggan dibandingkan dari tagihan yang dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian selama tiga bulan tersebut. Sehingga kekurangan tagihan tersebut terakumulasi pada catatan meter di bulan Januari yang membuat tagihan melonjak.
Berbagai pemicu diasumsikan Rizal karena selama pandemi ini, pemakaian air di rumah pelanggan meningkat seiring keluarnya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh pemerintah daerah. Sehingga, aktivitas di rumah pun meningkat yang juga berdampak pada peningkatan penggunaan air.
“Namun ada juga beberapa kasus yang dikarenakan selama ini meteran air pelanggan tidak bisa dicatat secara manual oleh petugas kami karena berbagai hal, misalnya rumah pelanggan tidak bisa diakses, meter buram, adapula terjadinya kebocoran di dalam rumah yang tidak terdeteksi sehingga membuat meteran berputar terus” terangnya.
Untuk mengatasi keluhan pelanggan yang terdampak kenaikan tagihan, Rizal mengatakan bahwa pihak Perumdam akan memberikan kebijakan untuk meringankan beban pelanggan, terlebih saat ini tengah terjadi pandemi.
“Kebijakannya untuk proses pembayaran tersebut bisa berupa dicicil. Jadi pelanggan mengajukan permohonan untuk mencicil kepada Kepala Cabang dimana lokasi tempat tinggal pelanggan tersebut. Tentunya kami sangat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga kami mengeluarkan kebijakan mencicil tersebut,” terangnya.
Rizal mengimbau kepada para pelanggan agar aktif melakukan lapor mandiri melalui kanal Simpel TKR yang telah disediakan. Sehingga tidak lagi terjadi taksiran kira-kira angka meter pada bulan-bulan selanjutnya.
“Lapor mandiri ini sangat penting di tengah kondisi pandemi ini, karena keterbatasan kita untuk melakukan interaksi secara fisik. Jadi kesadaran pelanggan sangat dibutuhkan, agar ketika sewaktu-waktu dilakukan pencatatan pemakaian air secara manual oleh petugas kami, posisi pemakaian air antara yang di surat tagihan, sesuai dengan yang tertera di meteran pelanggan,” pungkasnya. (Red/Rom)