LEBAK | TD — Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus dugaan penimbunan 24 ton minyak goreng yang dilakukan MK, 31 tahun di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.
“Akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Sabtu 26 Februari 2022.
Shinto menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. “Jika benar menimbun, MK akan dikenakan Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah,” kata Shinto.
Guna penyelidikan lebih lanjut Polres Lebak akan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten. Selain itu berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak untuk dapat mengakomodir dua kepentingan sekaligus yaitu kepentingan penyelidikan dan penyidikan dalam penegakan hukum terhadap penimbunan komoditi bahan pangan pokok. “Serta kepentingan umtuk dapat menyalurkan ribuan liter minyak goreng tersebut kepada masyarat,” kata Shinto.
Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goteng itu kepada masyarakat. “Sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” kata Shinto.
Shinto Silitonga mengatakan Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto memerintahkan fungsi Reskrim di Polda dan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pokok yang berorientasi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. “Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar,” kata Shinto. (Faraaz/Rom)