Penganiayaan Balita Hingga Tewas di Tangsel Dipicu karena Speech Delay

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Jun 2023 14:11 0 53 Redaksi TD

KOTA TANGSEL | TD — Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangsel, Inspektur Satu Siswanto menjelaskan, pemicu penganiayaan terhadap balita oleh orang tuanya di Tangsel hingga tewas karena korban speech delay atau gangguan perkembangan yang menyebabkan anak terlambat berbicara.

“Orang tuanya ini kesal sama korban karena dia enggak bisa-bisa ngomong, speech delay,” ujar Siswanto kepada awak media, Senin, 26 Juni 2023.

Penganiayaan terhadap korban R, 3 tahun 10 bulan tersebut terjadi pada Juni 2023 ini, sehingga korban harus dilarikan ke RSU Tangsel karena mengalami sejumlah luka.

Siswanto menjelaskan, perempuan berinisial A (ibu korban) dan laki-laki berinisia D (ayah tiri korban) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang menyebabkan salah satu tangan korban patah.

“Kalau unsur kekerasan indikasinya ada, yang secara fisik kena sundut, patah tangan kanan,” imbuhnya.

Namun, polisi masih menunggu hasil autopsi korban di RS Kramatjati, Jakarta untuk mengetahui keterkaitan antara penganiayaan dan meninggalnya korban.

“Kami masih menunggu hasil autopsi. Karena itu akan menjelaskan sebab kematian korban apakah ada kaitan antara meninggalnya korban dengan perbuatan pelaku,” katanya.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tangsel, dan dijerat Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) Nomor 35 tahun 2014. (Red)

Unggulan

LAINNYA