TANGERANG | TD — Pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul menuding penanganan laporan dugaan ketidaktertiban administrasi penggunaan Biaya Penunjang Operasional (BPO) Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkesan bernuansa politis.
Hal itu, menurut Adib, terlihat dari cepatnya proses penanganan laporan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) oleh Kejati Banten tersebut. Proses kilat ini, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar karena diluar kebiasaan Kejati Banten dalam menangani perkara lainnya yang cenderung membutuhkan waktu lebih lama dan hati-hati.
“Laporan MAKI ditindaklanjuti sangat cepat, secepat kilat. Hari ini lapor, besok sudah dibentuk tim dan hari berikutnya perkara ini segera dinaikan ke bidang Pidanan Khusus untuk ditindaklanjuti. Tentu saja, proses yang begitu cepat bahkan terbilang singkat ini, terkesan kental sekali nuansa politiknya. Kejati Banten sebagai salah satu lembaga penegak hukum harus steril dari kepentingan politik,” kata Adib, Sabtu 19 Februari 2022.
Selain itu, lanjut Adib, yang menjadikan tanda besar lainnya adalah proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejati Banten juga dilakukan menjelang habisnya masa bakti Wahidin Halim dan Andhika Hazrumy sebagai Gubenur dan Wakil Gubenur Banten pada 12 Mei 2022 mendatang.
“Maka dugaan-dugaan inilah yang membuat perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Banten terkesan sangat politis. Tentu saja, kondisi ini sangat tidak baik bagi citra lembaga penegak hukum seperti Kejati Banten,” cetusnya.
Sisi lain, demi menjaga marwah semangat anti korupsi, Adib juga meminta MAKI melaporkan persoalan penggunaan BPO kepala daerah lain seperti Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan para gubernur, walikota dan bupati lainnya. Karena menurutnya, persoalan serupa juga diduga terjadi di seluruh Indonesia.
“Kalau ini dilaporkan MAKI, saya kira MAKI juga harus melaporkan kepala daerah lainnya di Indonesia, terkait soal penggunaan BPO, demi marwah semangat anti korupsi. Termasuk Kepala-kepala Daerah yang sebelumnya menjabat dalam penggunaan BPO,” pungkasnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten ke Kejati Banten, Senin (14/2).
Pelaporan dugaan ketidaktertiban administrasi BPO tersebut tersebut dilakukan melalui saluran elektronik dan nomor hotline.
Kejati Banten merespon cepat laporan tersebut. Keesokan harinya, Selasa (15/2), Kejati Banten melalui Kasi Penkum Ivan Hebron Siahaan langsung membentuk tim. Kemudian pada Rabu (16/2), melalui Assintel Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano perkara ini dinaikkan ke bidang Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penyidikan. (Red)