KOTA TANGERANG | TD — Ketua Tim Pengacara empat terdakwa kasus kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Firmauli Silalahi mengatakan kliennya trauma dan terpukul saat mengingat peristiwa kebakaran yang memakan puluhan korban jiwa tersebut.
“Sampai sekarang masih mengingat bagaimana peristiwa itu terjadi karena memang mereka tengah berjaga. Namun, para terdakwa merasa menerima kasus tersebut sebagai konsekuensi bertugas,” ujarnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 Januari 2022.
Menurut Firmauli, ini adalah konsekuensi yang bagaimanapun mereka bisa menerima karena menjadi tanggung jawab mereka sepenuhny. “Mereka enggak menyalahkan siapa-siapa. Karena mereka yang bertugas malam itu, mereka kealpaan, begitulah kejadiannya,” ungkapnya.
Para terdakwa saat ini tidak ditahan oleh kepolisian ataupun penyidik dari Kejati. Mereka saat ini ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. “Saat ini mereka pun ditempatkan di Kanwil Banten,” ujarnya.
Empat terdakwa Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar dihadirkan dalam persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Namun, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda pekan depan.
Tragedi kebakaran Lapas terjadi pada tanggal 8 September 2021 yang menewaskan 49 narapidana. Kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba. Blok C itu ditempati 122 warga binaan.
Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas, satu narapidana tewas di ambulans, dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, serta RSUD Kota Tangerang. Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.
Sementara itu, akibat kebakaran tersebut, puluhan narapidana mengalami luka-luka.
Dari 49 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang narapidana kasus terorisme, dan sisanya narapidana kasus narkoba.
Di antara mereka yang tewas ada dua warga negara asing dan sisanya warga negara Indonesia. (Faraaz/Rom)