BansosBanten/Nasional

Penerima Bantuan Korban PHK di Banten Susut 2.875 Orang

921
Penerima Bantuan, Korban PHK, Pemutusan Hubungan Kerja, Pandemi Covid-19, Disnaker Banten, Provinsi Banten: Penerima Bantuan Korban PHK di Banten Susut 2.875 Orang
Ilustrasi bantuan sosial di Banten (TangerangDaily)
Bagikan:

SERANG | TD — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten mengurangi jumlah buruh penerima bantuan akibat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19 sebanyak 2.875 orang.

Jumlah penerima bantuan sebelumnya diusulkan 10 ribu orang, kini hanya 7.125 orang.

Berkurangnya jumlah penerima bantuan dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Banten Al Hamidi, karena 2.875 data calon penerima bantuan tidak lolos saat diverifikasi oleh Inspektorat Banten.

“Sementara hanya 7.125 penerima bantuan. Belum bertambah. Itu kan hasil verifikasi dan audit dari Inspektorat,” kata Al Hamidi, Senin (20/9/2021).

Sebelumnya, pihaknya mengaku telah menyodorkan data calon penerima bantuan yang terkena PHK sejak bulan Februari 2021 lalu kepada Inspektorat Banten.

Besarnya jumlah bantuan Rp500 ribu bagi tiap buruh yang diberikan hanya sekali di tahun 2021 ini. Kategori penerima adalah buruh yang terkena PHK selama pandemi covid-19, serta hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaaan lagi.

Hamidi mengaku, jumlah yang disetujui Inspektorat hanya sekitar setengah dari data yang diajukan. Karena sebelumnya Disnaker Banten mengusulkan 14 ribu orang.

*Selain berdomisili di Banten, penerima bantuan juga harus memiliki rekening di Bank Banten. Penyaluran hanya sekali,” katanya.

Bantuan akan disalurkan dalam wakru dekat, tetapi ia tidak menyebut pasti waktu realisasinya.

“Karena anggarannya memang sudah tersedia,” katanya.

Kepala Inspektorat Banten Muhtarom belum bisa dimintai keterangan. Ia belum merespon saat dihubungi melalui ponselnya. (Deni/Rom)

Bagikan:
Exit mobile version