Penerapan Ijazah Elektronik di SD dan SMP Kabupaten Tangerang Mulai 2025

waktu baca 2 minutes
Kamis, 15 Mei 2025 11:51 0 Patricia Pawestri

TANGERANG | TD – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah memulai sosialisasi mengenai penerapan ijazah elektronik atau digital di semua satuan pendidikan tingkat SD dan SMP. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Aula Kitri Bakti, Jalan Diklat Pemda, Kecamatan Curug.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengungkapkan bahwa mulai tahun 2025, semua ijazah untuk jenjang SD dan SMP akan beralih ke sistem elektronik atau digital.

Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh tenaga pendidik, termasuk guru, operator, dan kepala sekolah.

“Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sekolah yang akan menerbitkan ijazah tersebut. Aplikasi yang digunakan berasal dari Kemendikdasmen, sehingga teknisnya mirip dengan kartu keluarga saat ini—berbentuk soft copy, berbeda dengan ijazah lama yang berupa hard copy,” jelas Dadan Gandana.

Dadan juga menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara serentak di 1.048 SD dan 483 SMP di Kabupaten Tangerang.

“Ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Oleh karena itu, akan berlaku serentak untuk SD, SMP, dan yang setara. SMA dan SMK juga kemungkinan akan menerapkan hal yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dilly Windu, menambahkan bahwa Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 menekankan tiga prinsip utama dalam penerbitan ijazah, yaitu validasi, akurasi, dan legalitas.

Dengan adanya ijazah elektronik, diharapkan ketiga prinsip tersebut dapat terpenuhi secara optimal pada setiap periode kelulusan.

“Keuntungan lainnya dari penerapan ijazah elektronik ini adalah dapat mengatasi keterlambatan dalam pembagian ijazah serta mencegah praktik jual beli ijazah palsu,” ungkap Dilly Windu.

Lebih lanjut, Dilly menjelaskan bahwa sekolah yang telah terakreditasi memiliki hak untuk mencetak ijazah secara mandiri. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang bertanggung jawab dalam memberikan sosialisasi pedoman, pendampingan, pembinaan, serta memastikan akreditasi dan legalitas satuan pendidikan.

“Sekolah yang berhak menerbitkan ijazah adalah yang telah terakreditasi. Kami di Dinas Pendidikan bertugas untuk sosialisasi, pendampingan, pembinaan, pengawasan pelaksanaan, dan memastikan data satuan pendidikan valid,” tutup Dilly. (*)

LAINNYA