Pendidikan Pancasila dan Krisis Moral di Sekolah: Analisis Kasus Perundungan MH

waktu baca 6 minutes
Kamis, 27 Nov 2025 00:09 0 Redaksi

OPINI | TD – Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila seharusnya menempatkan ideologi ini sebagai pedoman hidup masyarakat dalam interaksi sosial, pendidikan, dan budaya. Namun, lebih dari 78 tahun kemerdekaan, kasus-kasus pelanggaran moral terus muncul, menunjukkan bahwa nilai Pancasila belum sepenuhnya tertanam dalam kehidupan sehari-hari.

Salah satu kasus paling tragis yang baru-baru ini terjadi adalah insiden perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan. Seorang siswa, MH, yang baru duduk di bangku SMP, mengalami perundungan fisik dan mental secara berulang oleh teman-temannya sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Puncaknya, MH dipukul menggunakan bangku besi oleh salah satu temannya (R), mengakibatkan cedera serius pada matanya dan harus dirawat di Rumah Sakit Fatimah. Sayangnya, setelah seminggu perawatan, MH meninggal dunia.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Mengapa perundungan marak terjadi di kalangan anak muda? Apakah sekolah gagal menanamkan pendidikan karakter dan nilai Pancasila? Bagaimana teknologi dan budaya digital ikut berperan dalam mengikis moral anak-anak? Artikel ini berupaya mengkritisi sistem pendidikan Pancasila dalam menghadapi dekadensi moral yang muncul di Indonesia saat ini.

Analisis Masalah

Sumber utama kasus perundungan dapat dilihat dari beberapa sisi: keluarga, sekolah, lingkungan sosial, dan teknologi. Kurangnya pengawasan keluarga dan sekolah, perbedaan psikologis anak, serta pengaruh tontonan atau media yang tidak terkontrol menjadi faktor awal. Namun, sistem pendidikan formal memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter anak.

Sistem zonasi sekolah, misalnya, sering dianggap berkontribusi terhadap maraknya perundungan. Anak-anak yang belum matang secara emosional dipertemukan dengan siswa yang lebih dewasa, sehingga potensi konflik meningkat. Anak yang dominan atau agresif sering menindas mereka yang lebih pendiam, menciptakan lingkungan sekolah yang kurang aman dan tidak kondusif bagi perkembangan moral.

Lebih jauh, kurikulum pendidikan karakter, termasuk Pengembangan Profil Pelajar Pancasila, belum sepenuhnya mampu diterapkan. Siswa diajarkan tentang Pancasila secara teori, namun praktik nyata yang menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan masih minim. Ketidakhadiran sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, terlihat jelas dalam kasus MH, di mana seorang anak berusia 13 tahun harus kehilangan nyawanya akibat kurangnya internalisasi nilai kemanusiaan dalam diri para pelaku perundungan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa sekolah, yang seharusnya menjadi sarana pendidikan karakter, justru menjadi tempat terjadinya kekerasan fisik dan mental. Pendidikan formal tanpa internalisasi nilai Pancasila hanya menghasilkan pengetahuan teoritis, bukan penguatan moral.

Urgensi Memahami Pancasila

Kehadiran hukum atau SOP anti-bullying di sekolah sering kali hanya menjadi alat teknis yang menegaskan apa yang boleh dan tidak boleh. Namun, perundungan bukan hanya masalah aturan, melainkan budaya dan moral yang terinternalisasi sejak dini. Budaya mengejek, senioritas berlebihan, dan diskriminasi mayoritas-minoritas telah menjadi norma di banyak sekolah. Hal ini bertentangan dengan sila kedua dan ketiga Pancasila, yang menekankan kemanusiaan yang adil dan bersatunya bangsa.

Jika pendekatan hukum dan teknis gagal mengubah kultur, maka solusi utama terletak pada pendidikan nilai Pancasila. Pancasila bukan sekadar hafalan, melainkan pedoman moral yang membentuk karakter individu. Pemahaman mendalam terhadap tiap sila, misalnya menghargai martabat manusia, memupuk kebersamaan, dan menegakkan keadilan, menjadi landasan moral yang mampu mencegah perilaku kekerasan dan dekadensi moral.

Tanpa internalisasi nilai-nilai ini, generasi muda akan rentan terhadap perilaku destruktif, seperti perundungan, bullying digital, dan ketidakpedulian terhadap sesama. Oleh karena itu, pendidikan Pancasila harus dijadikan fondasi moral, bukan sekadar mata pelajaran formal untuk memenuhi kurikulum.

Kritik Terhadap Sistem Pendidikan Saat Ini

Sejak penggantian kurikulum Pendidikan Moral Pancasila (PMP 1975) menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn 1994), dan kemudian reformasi pendidikan yang hanya menekankan Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), fokus pengajaran moral telah bergeser. Pendidikan kini lebih menekankan aspek kognitif dan kewarganegaraan, sementara internalisasi nilai moral dan Pancasila semakin terpinggirkan.

Akibatnya, siswa cenderung memahami Pancasila hanya sebagai objek akademik, untuk dihafal dan diuji, tanpa benar-benar mengaplikasikan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sistem pendidikan saat ini terlalu menekankan nilai dan tugas, sehingga intelektualitas berkembang, tetapi moral dan karakter belum terbangun.

Kasus MH adalah bukti nyata bahwa sistem pendidikan formal masih gagal menanamkan pemahaman Pancasila secara mendalam. Anak-anak perlu belajar bukan hanya untuk nilai, tetapi untuk memahami arti moral dari setiap tindakan. Mereka harus mampu menerapkan nilai kemanusiaan dan persatuan dalam interaksi sosial, baik di sekolah maupun di dunia digital.

Rekomendasi Solusi Konkret

  1. Penguatan Pendidikan Pancasila Sejak Dini
    Pendidikan Pancasila harus diintegrasikan secara serius, bukan sekadar hafalan. Kurikulum harus memadukan teori dan praktik melalui studi kasus nyata, simulasi, roleplay, dan pengalaman langsung yang menanamkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan.

  2. Pendidikan yang Menarik dan Kreatif
    Siswa harus dibuat tertarik belajar Pancasila melalui media yang mereka sukai: film pendek, video animasi, komik digital, atau mini-dokumenter. Penyampaian yang menyenangkan namun sarat makna membuat pesan moral terserap tanpa terasa seperti pelajaran formal.

  3. Menciptakan Ruang Aman bagi Anak
    Komunitas peer-support dan forum digital yang aman memungkinkan anak-anak berbagi pengalaman tanpa takut dihakimi. Nilai solidaritas dan kemanusiaan akan tumbuh ketika mereka saling mendukung di situasi sulit.

  4. Integrasi Pancasila di Kehidupan Digital
    Generasi muda menghabiskan banyak waktu di dunia digital. Nilai-nilai Pancasila harus muncul dalam konten yang mereka konsumsi sehari-hari, bukan sekadar di kelas. Misalnya, kampanye kreatif melalui media sosial, challenge edukatif, atau cerita interaktif yang mengangkat dilema moral sehari-hari.

  5. Peran Pemerintah dan Sekolah sebagai Fasilitator Moral
    Pemerintah dan sekolah harus menyediakan ruang dan dukungan untuk inovasi pendidikan yang menanamkan nilai moral. Pendekatan formal perlu dipadukan dengan kegiatan kreatif dan interaktif yang relevan dengan kehidupan generasi muda.

  6. Evaluasi Kurikulum dan Metode Pendidikan
    Sistem pendidikan harus mengevaluasi kurikulum untuk memastikan pengajaran Pancasila tidak hanya bersifat kognitif, tetapi mampu membentuk karakter dan moral siswa. Fokus harus bergeser dari sekadar nilai akademik ke pembentukan pribadi yang beretika dan beradab.

Kesimpulan

Kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan adalah refleksi nyata dekadensi moral yang terjadi di Indonesia, meskipun negara ini berlandaskan Pancasila. Pendidikan formal gagal menanamkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keadilan, sehingga anak-anak tidak mampu menginternalisasi Pancasila secara nyata.

Pancasila harus dihidupkan kembali sebagai kompas moral yang membimbing perilaku generasi muda. Pendidikan Pancasila harus kreatif, relevan, dan menarik, sehingga anak-anak tidak sekadar menghafal, tetapi memahami dan mengamalkan nilai-nilai moral dalam kehidupan sehari-hari.

Perbaikan moral bangsa bukan sekadar tanggung jawab hukum atau teknis, tetapi tanggung jawab pendidikan, kreativitas, dan inovasi. Dengan menanamkan nilai Pancasila secara mendalam, generasi muda akan memiliki fondasi moral yang kuat untuk menghadapi tantangan sosial, digital, dan budaya, sehingga tragedi seperti MH tidak lagi terulang.

Pendidikan Pancasila bukan sekadar mata pelajaran, tetapi fondasi karakter bangsa yang harus diinternalisasi agar Indonesia dapat benar-benar hidup berlandaskan nilai-nilai luhur yang dijanjikan oleh Pancasila sejak merdeka.

Penulis: Evelyn Quinta Panggabean
Mahasiswa Semester 1, Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. (*)

LAINNYA