Pencairan Dana Kerohiman Warga Sukadana Dari Pemkot Serang Diperkirakan Oktober

waktu baca 2 minutes
Kamis, 4 Sep 2025 20:07 0 Deni Kusuma

KOTA SERANG – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang memperkirakan penyaluran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukana 1, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, akibat terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten, baru akan cair Oktober.

Demikian hal itu dikatakan Kadinsos Kota Serang M Ibra Gholibi baru-baru ini, kata dia, penyaluran dana kerohiman dari Pemkot Serang akan cair pada triwulan ke-4 Tahun 2025.

“Bulan Oktober (Pencairan dana kerohiman). Bisa diakhir sepertinya (Bulan Oktober),” ujar Ibra.

Diberitakan sebelumnya, pencairan dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1 diperkirakan cair pada bulan September.

Sambung Ibra, sejumlah tahapan persiapan penyaluran tengah disiapkan Pemkot Serang, mulai dari penyusunan SOP penyalurannya, penerbitan SK hingga nomor rekening penerimanya.

“Lagi persiapan, SK, payung hukumnya, SOP, nomor rekening,” terang Ibra.

Hal itu dimaksudkan, lanjut Ibra, agar penyaluran dana kerohiman lebih tepat sasaran, mengingat jumlah penerimanya yang tidak sedikit serta non-tunai.

Sebelumnya, Pemkot Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Serang memastikan anggaran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen yang terdampak normalisasi pembuangan Sungai Cibanten akan diberikan pada APBD Perubahan Tahun 2025.

Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana, jika pada APBD Perubahan Kota Serang 2025 anggaran dana kerohiman bagi Warga Kampung Sukadana 1, Kecamatan Kasemen tetap tersedia setelah sebelumnya masuk tahap evaluasi.

Menurutnya, alokasi anggaran dana kerohiman bagi warga Kampung Sukadana 1 termuat dalam Perda Kota Serang nomot 7 Tahun 2025 tentang P-APBD TA.2025 dan Perwal nomor 19 Tahun 2025 tentang Penjabaran P APBD TA.2025 Tanggal 20 agustus 2025 kemarin.

Senada, Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata mengatakan, pada APBD Perubahan Kota Serang 2025, bantuan dana kerohiman bagi Warga Kampung Sukadana 1 tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 5 juta untuk setiak KK nya.

“Angkanya Rp 5 juta per KK. Saat ini sedang disiapkan SK penerimanya dan tengah disusun oleh Bagian Hukum, ” terang Arif Redi.

Lebih jauh Arif Redi menambahkan, program normalisasi sungai yang dilakukan Pemkot Serang banyak yang menjadi kewenangan pusat, tidak hanya sungai Pembuangan Cibanten yang berada di Kampung Sukadana saja. Namun, sambung Arif Redi, terdapat pula daerah-daerah lain yang rencananya akan dinormalisasi dengan pihak gabungan dari Pemkot, Pemprov dan pusat.

Untuk itu, ia berharap kepada Pemprov Banten untuk bisa ikut membantu anggaran bantuan kerohiman kepada warga, apabila terjadi penertiban kembali.

Hal itu melihat APBD Kota Serang yang kecil, sehingga perlu andil dari pihak terkait, selain penanganan banjir di Kota Serang banyak yang menjadi kewenangan pusat juga.

LAINNYA