Pemprov Banten Dinilai Sembunyikan Izin Lingkungan PLTU 9-10

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Nov 2020 20:12 0 42 Redaksi TD

CILEGON | TD — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menggugat izin lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9-10 karena dianggap berdampak buruk bagi lingkungan. Gugatan dilayangkan Walhi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang dengan Pemprov Banten selaku tergugat.

“Gugatan itu sudah tiga kali disidangkan. Sidang pertama hakimnya tunggal,” kata kuasa hukum penggugat, Raden Elang Yayan Mulayana, Selasa (24/11/2020).

Meski hanya hakim tunggal, persidangan dengan agenda pemeriksaan awal itu tetap dilanjutkan dan sidang berlangsung tertutup untuk umum.

“Saat itu kami sudah menguji proses formil administrasi, mulai keberatan dan tenggang waktu, sampai prosesnya diperiksa oleh majelis hakim. Akhirnya, ada beberapa koreksi dari majelis hakim terhadap keberatan-keberatan kami,” sambungnya.

Koreksi pertama terkait kelengkapan administrasi. Penggugat kemudian melengkapi kekurangan itu agar sidang bisa dilanjutkan. Sidang kemudian dialnjutkan. Namun, pada sidang ketiga yang diselenggarakan pekan lalu hakim pada sidang awal ternyata tak hadir.

“Artinya, gugatan ini telah memenuhi syarat. Tapi, di sidang terakhir kemarin hakimnya hanya dua yang masuk, hakim yang awal tidak hadir. Jadi, kami bingung sekaligus kecewa karena saat itu pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan ada perubahan. Tapi, faktanya seakan-akan izin lingkungan yang baru dikeluarkan terakhir 2019 itu ditutupi,” kata Yayan.

Kemudian, ketika penggugat ingin melihat izin lingkungan terbaru, kuasa hukum tergugat menyatakan harus mengaksesnya melalui online single submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Yayan mencurigai Pemprov Banten mempersulit penggugat untuk mengetahui izin lingkungan tersebut.

“Jadi, kami kuasa hukum ini seolah-olah dilempar, dipersulit proses hukum acaranya, peradilannya. Artinya, ini ada indikasi ketidakpatutan yang ditampilkan Pemprov melalui kuasa hukumnya. Ada hal yang disembunyikan. Ada kebohongan. Itu dugaan-dugaan kami selaku kuasa hukum penggugat,” ujarnya. (Iqbal/Rom/ATM)

LAINNYA