Pemkot Tangsel Tertibkan Spanduk Ilegal, Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo

waktu baca 2 minutes
Jumat, 6 Feb 2026 00:31 0 Nazwa

KOTA TANGSEL | TD – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menertibkan spanduk dan banner ilegal yang tersebar di sejumlah titik ruang publik. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pentingnya ketertiban dan kerapihan kota.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada Senin (02/02/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, Ahmad Dohiri, mengatakan penertiban masih akan berlanjut karena masih terdapat sejumlah titik yang belum tersentuh.

“Masih ada sekitar tujuh titik lagi yang akan kami tertibkan. Semua spanduk yang tidak berizin, pemasangannya tidak sesuai ketentuan, tidak memiliki barcode, serta tidak membayar pajak, akan kami tindak,” ujarnya usai kegiatan di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis (05/02/2026).

Ia menegaskan, penertiban saat ini difokuskan pada reklame nonpermanen. Sementara reklame permanen berukuran besar belum menjadi sasaran karena harus melalui mekanisme pemanggilan dan klarifikasi kepada pemilik.

“Untuk reklame permanen yang besar, penertiban belum dilakukan karena harus melalui proses pemanggilan. Saat ini kami fokus pada reklame nonpermanen yang sifatnya sementara,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengungkapkan bahwa arahan penertiban tersebut ia terima saat menghadiri pertemuan kepala daerah di Sentul, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Presiden menekankan pentingnya menjaga ketertiban hingga pada hal-hal yang bersifat detail, termasuk penataan spanduk di ruang publik.

“Pembersihan spanduk sudah saya sampaikan. Satpol PP diminta segera membentuk satuan tugas bersama kelurahan, kecamatan, serta unsur perizinan untuk menertibkan spanduk-spanduk yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Idris Ibrahim)

LAINNYA