KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan langkah strategis dengan mengajak pemerintah daerah sekitarnya untuk berkolaborasi dalam upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang bertujuan untuk menyusun draft perjanjian kerja sama terkait perlindungan anak, terutama bagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangsel, menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus, seperti ABH dan korban eksploitasi.
“Setiap anak, termasuk mereka yang berhadapan dengan hukum, memiliki hak yang sama untuk berkembang, termasuk dalam akses pendidikan,” jelasnya dikutip Jumat, 15 November 2024. Ia menambahkan, meskipun anak-anak ini seringkali menghadapi stigma dan risiko pengeluaran dari sekolah, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan harus tetap dipenuhi.
DP3AP2KB Kota Tangsel telah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang untuk memastikan bahwa ABH tetap mendapatkan hak pendidikan yang layak.
Cahyadi juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas daerah untuk memperlancar koordinasi dalam memenuhi hak-hak anak. “Kerja sama dengan berbagai daerah sangat diperlukan agar pemenuhan hak anak dapat dilaksanakan secara menyeluruh,” ujarnya.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMENPPPA) Republik Indonesia, Didiek Santosa, memberikan apresiasi terhadap inisiatif ini sebagai langkah inovatif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
“Sinergi dan kolaborasi adalah kunci dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak,” ungkap Didiek. Ia juga menyebutkan bahwa maraknya kasus grooming seksual pada anak memerlukan adanya payung hukum yang tegas, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 6 tahun 2024 tentang perlindungan anak berbasis masyarakat.
Lebih lanjut, Didiek menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menangani isu-isu ini secara efektif.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, serta perwakilan dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan berbagai Kabupaten/Kota di sekitar Tangsel.
Suprijar, Kepala Subbagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Tangsel, menjelaskan bahwa rancangan perjanjian kerja sama ini akan memberikan ruang bagi para pejabat untuk merealisasikan komitmen bersama antar daerah. “Perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai klausul yang berkaitan dengan kondisi masing-masing daerah,” tuturnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan koordinasi berkelanjutan dapat terjalin untuk mengatasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Kota Tangsel. (*)