KOTA TANGSEL | TD — Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) Benyamin Davnie memberikan santunan dari Jasa Raharja kepada dua keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus di Guci Tegal.
“Saya mengantarkan dan mendampingi dari Jasa Raharja memberikan santunan ke keluarga almarhum Bapak Maja dan Ibin Mukorobin,” terangnya. Selasa, 9 Mei 2023.
Adapun santunan yang diberikan sebesar 50 juta rupiah kepada ahli waris keluarga yang ditinggalkan.
“Tentunya saya atas nama pemerintah kota menyampaikan terima kasih atas bantuan ini. Dan kepada keluarga semoga bisa memanfaatkan uang tersebut dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Sementara itu, Hastuti Retnowulan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang menyampaikan bahwa pemberian santunan bagi korban meninggal dunia senilai 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Bagi ahli waris penumpang yang meninggal dunia itu mendapatkan santunan 50 juta,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Hastuti, bagi penumpang angkutan umum yang luka-luka mendapatkan santunan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar maksimal 20 juta rupiah.
“Sedangkan untuk penanganan pertamanya sebesar maksimal 1 juta rupiah,” terangnya.
Sementara prosesnya, lanjut dia, jasa raharja memberikan jaminan ke Rumah Sakit, sehingga korban tinggal dirawat dan bisa langsung keluar jika sudah sembuh.
“Jika belum habis plafonnya, bisa digunakan untuk rawat jalan berikutnya,” pungkasnya. (Idris Ibrahim/Rom)