Pemkot Tangerang Dorong UMKM Melek Hukum Lewat Sosialisasi Gugatan dan Mediasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 15:49 43 Nazwa

KOTA TANGERANG | TD – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengadakan kegiatan sosialisasi terkait penyelesaian perkara gugatan sederhana dan mediasi yang diikuti ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah pemahaman serta wawasan hukum para pelaku UMKM, khususnya dalam mengantisipasi berbagai bentuk penipuan yang berpotensi menimbulkan kerugian usaha.

Ia menyebutkan, langkah ini diambil berdasarkan banyaknya laporan yang diterima terkait sengketa bisnis hingga kasus penipuan yang dialami pelaku UMKM. Menurutnya, sosialisasi menjadi penting mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki pemahaman hukum yang memadai.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Cisadane, Kamis (9/4/2026), ini juga diarahkan untuk membekali peserta dengan pengetahuan tentang mekanisme pelaporan sederhana serta proses mediasi dalam menyelesaikan sengketa usaha.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi menghadirkan narasumber kompeten, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Masduki, serta advokat Eka Erfianty Putri yang memiliki pengalaman di bidang perlindungan konsumen.

Masduki menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi pelaku UMKM sebagai upaya melindungi usaha mereka, terutama di tengah meningkatnya kasus sengketa dan penipuan yang berdampak pada keberlangsungan bisnis.

Pemkot Tangerang berharap kegiatan ini dapat memperkuat perlindungan serta keberlanjutan usaha para pelaku UMKM. Antusiasme peserta pun terlihat tinggi, dengan sekitar 100 pelaku UMKM dari berbagai sektor dan wilayah mengikuti kegiatan tersebut hingga selesai. Diharapkan, kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas dan daya saing pelaku UMKM di Kota Tangerang. (*)

LAINNYA