
KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui BPKAD Kota Serang menyebutkan dana kerohiman untuk warga Sukadana 1 yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten sudah masuk kedalam draft APBD Perubahan Tahun 2025.
Dimana, Pemkot Serang bersama DPRD Kota Serang, hari ini, Kamis (17/7/2025) telah menyepakati, draft rancangan RAPBD Perubahan Kota Serang untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda, agar selanjutnya bisa direalisasikan dan dilaksanakan dilapangan.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Serang Arif Redi Winata mengatakan, total anggaran dana kerohiman bagi Warga Sukadana mencapai Rp 1,2 miliar lebih yang direncanakan untuk diberikan kepada 244 KK yang terdampak normalisasi sungai pembuangan Cibanten.
“Biaya kerohiman sudah masuk dirancangan ini (APBD Perubahan Kota Serang 2025), sesuai dengan hasil rapat warga sukadana dan pak Walikota nilainya Rp 5 juta (per KK). Keseluruhan Rp 1 miliar 220 juta,” kata Arif Redi seraya menambahkan, jumlah tersebut berdasarkan usualan dan data yang masuk ke Pemkot Serang.
Menurutnya, proses verifikasi penerima dana kerohiman akan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Serang.
“Untuk pemberiannya nanti diverifikasi lagi oleh OPD teknis, yaitu di Dinas Sosial,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Serang Muhammad Ibra Gholibi mengaku tengah mempersiapkan mekanisme penyalurannya agar dana kerohiman bagi warga Sukadana 1 bisa tepat sasaran, sambil menunggu hasil evaluasi APBD Perubahan Kota Serang oleh Gubernur dan penetapan Dewan.
“Baru persetjuan bersama, nanti aja stelah evaluasi dari Gubernur dan penetapan DPRD. Sambil kita siapkan mekanisme penyalurannya, lagi proses pengkajian agar tidak salah penyalurannya, ” singkat Ibra.