Pemkot Serang Kembali Informatif: Sejauh Mana Keterbukaan Informasi Dirasa Publik?

waktu baca 2 minutes
Minggu, 21 Des 2025 11:02 0 Nazwa

OPINI | TD – Predikat Informatif yang kembali diraih Pemerintah Kota Serang dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 patut diapresiasi sebagai capaian penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Penghargaan ini menandakan adanya upaya sistematis pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Namun, pertanyaan krusial yang perlu diajukan adalah sejauh mana keterbukaan tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pertama, keterbukaan informasi publik merupakan instrumen utama untuk menjamin akuntabilitas pemerintah. Melalui pengelolaan PPID dan pemanfaatan platform digital, Pemkot Serang dinilai telah memenuhi indikator formal keterbukaan informasi. Langkah ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik serta meminimalkan potensi praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kedua, capaian administratif belum tentu berbanding lurus dengan pengalaman warga di lapangan. Masih terdapat keluhan mengenai sulitnya memperoleh informasi terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, maupun progres program pemerintah. Informasi yang tersedia sering kali bersifat teknis dan tidak disajikan secara sederhana, sehingga sulit dipahami oleh masyarakat luas.
Ketiga, keterbukaan informasi seharusnya mendorong partisipasi publik yang lebih bermakna. Informasi yang mudah diakses dan dipahami akan membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam proses perumusan maupun evaluasi kebijakan. Tanpa partisipasi yang aktif, keterbukaan informasi berisiko hanya menjadi kewajiban administratif, bukan alat pemberdayaan warga.

Predikat informatif yang kembali diraih Pemkot Serang pada 2025 semestinya menjadi titik tolak untuk memperkuat keterbukaan informasi yang bersifat substantif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa informasi publik tidak hanya tersedia, tetapi juga mudah diakses, dipahami, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, keterbukaan informasi benar-benar dirasakan publik sebagai sarana pengawasan dan partisipasi, bukan sekadar pencapaian simbolik.

Penulis: Susilawati
Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Pamulang kampus Serang.
Dosen Pengampu: Angga Rosidin, S.I.P., M.I.P. (*)

LAINNYA