KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan revisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas-ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal ini terungkap dari diskusi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan organisasi profesi seperti mahasiswa, kepemudaan dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati Tangerang Kota Tangerang.
Acara tersebut digelar dalam rangka menghimpun aspirasi, ide, gagasan dan masukan yang nantinya akan dijadikan bahan untuk merevisi Peraturan Bupati
“Diskusi meminta saran dan pendapat terkait penyempurnaan nanti Peraturan Bupati tentang jam operasional truk-truk pengangkut barang material alam dan tambang,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Rabu 16 Maret 2022.
Zaki mengatakan masukan-masukan yang disampaikan ditampung sebagai bahan penyusunan perubahan Perbup 47 Tahun 2018.” Masukan-masukan sudah kita tampung bahkan sudah kita tuangkan dalam draf yang nantinya akan kita berikan kepada Bagian Hukum untuk menyempurnakan Draf Perbup tersebut,” kata Zaki.
Zaki mengatakan sebelum diumumkan draft revisi Perbup 47 Tahun 2018 tersebut, Pemkab akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Dia juga berharap revisi tersebut bisa menjawab kebutuhan dan juga masukan-masukan dari masyarakat terkait jam operasional truk.
“Kendala-kendala sudah dijelaskan tadi, baik kurangnya personil baik di Dishub, Pol PP maupun personel kepolisian dan TNI. Maka dari itu semua akan bergerak bersama-sama dan di peraturan yang baru ini juga Satpol PP Kecamatan pun bisa ikut membantu menegakkan Peraturan Bupati yang baru nantinya,” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail sangat mengapresiasi Bupati dan Kadishub yang sudah menyerap berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Perbup 47/2018. Dia juga berharap masukan informasi dari masyarakat dapat diakomodir demi terciptanya suatu revisi Perbup yang benar-benar aspiratif.
“Ini merupakan salah satu terobosan yang baru dalam rangka untuk penyesuaian dan penyelarasan kondisi di lapangan seperti apa. Inilah salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam rangka untuk meminimalisir permasalahan sosial terkait transportasi,” kata Kholid. (Faraaz/Rom)