Pemkab Tangerang Salurkan CSR ke 214 KDKMP, Dorong Ekonomi Desa dan Kelurahan

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 6 Des 2025 15:01 0 Nazwa

TANGERANG | TD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan bantuan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada Sabtu (6/12/25).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah.

Dalam sambutannya, Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, menyampaikan apresiasi atas kerja sama berbagai pihak dalam mendukung percepatan program nasional di tingkat daerah, khususnya KDKMP.

“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua, setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima bantuan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini siap berperan sebagai penggerak ekonomi masyarakat,” jelas Bupati Maesyal Rasyid.

Ia menambahkan bahwa program CSR ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. KDKMP hadir sebagai instrumen pemberdayaan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat setempat untuk lebih mandiri, produktif, dan kompetitif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung langkah strategis ini demi memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Tangerang secara resmi meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP, yang menjadi bagian dari transformasi digital pengelolaan koperasi desa dan kelurahan.

“Aplikasi ini diharapkan mempermudah administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan operasional KDKMP, sekaligus meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” tambahnya.

Gubernur Banten, Andra Soni, turut memberikan apresiasi atas upaya Pemkab Tangerang dalam membangun ekosistem ekonomi di desa dan kelurahan melalui KDKMP.

“Kehadiran 274 KDKMP yang sudah beroperasi menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” kata Andra Soni.

Ia juga menekankan bahwa secara kelembagaan, provinsi Banten telah membentuk 1.551 KDKMP dan akan terus mendukung penguatan ekonomi rakyat. Andra berharap Aplikasi KDKMP dapat dijadikan model bagi daerah lain agar pengelolaan koperasi lebih transparan dan akuntabel.

Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menegaskan bahwa program “Jaga Desa” dari Kejaksaan bukanlah ancaman bagi pengurus KDKMP, melainkan menjadi wadah konsultasi agar pengelolaan koperasi berjalan terbuka dan transparan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dan UKM telah menandatangani Nota Kesepahaman untuk koordinasi dalam pengembangan koperasi serta UMKM di seluruh Indonesia.

“Nota Kesepahaman ini bertujuan meningkatkan efektivitas pengembangan koperasi dan UMKM serta melindungi aset dan dana pemerintah yang dialokasikan bagi koperasi dan UMKM,” jelas Reda.

Ia juga memberikan pesan kepada pengurus KDKMP agar selalu menjunjung integritas, berhati-hati dalam mengelola dana, dan memanfaatkan momentum ini untuk belajar sebanyak mungkin.

“Utamakan integritas dalam menjalankan tugas dan berhati-hati dalam pengelolaan dana KDKMP,” tegasnya. (*)

LAINNYA