Pemkab Tangerang Hentikan Operasional PT SLI Usai Diduga Cemari Udara dan Lingkungan

waktu baca 2 minutes
Rabu, 22 Okt 2025 07:34 0 Nazwa

TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menghentikan sementara aktivitas produksi PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI), pabrik pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja. Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan pencemaran udara dan lingkungan yang meresahkan warga sekitar.

Kepala Seksi Bina Hukum atau Wasdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, menjelaskan bahwa Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid telah mengeluarkan surat instruksi pemberhentian sementara pada Jumat (17/10).

“Mulai Jumat (17/10), Bupati menginstruksikan agar PT SLI berhenti beroperasi sementara waktu,” ujar Sandy kepada wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Meski demikian, Sandy belum dapat memastikan sampai kapan penghentian ini berlaku karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati. “Tidak disebutkan batas waktunya, karena itu menjadi kebijakan Bupati langsung,” tegasnya.

DLHK kini masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sampel udara dan air yang telah diambil dari sekitar lokasi pabrik. Hasil tersebut akan menentukan langkah lanjutan terhadap PT SLI. “Kalau hasil uji sudah keluar, akan segera kami sampaikan kepada masyarakat dan media,” jelasnya.

Sebelumnya, warga Desa Sentul melakukan aksi protes atas dugaan pencemaran udara dari aktivitas pabrik tersebut. Sebagai tindak lanjut, DLHK melakukan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi lingkungan.

Sementara itu, perwakilan PT SLI, Adrian, menegaskan bahwa perusahaan beroperasi di kawasan industri yang sah secara hukum. “Kami beroperasi di zona industri, bukan di kawasan permukiman warga. Kegiatan operasional 24 jam penuh juga sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya. (*)

LAINNYA