Pemkab Tangerang Hentikan Galian Tanah di Solear

waktu baca 1 menit
Senin, 17 Jan 2022 08:28 0 39 Redaksi TD

KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah merah di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Minggu 16 Januari 2022.

Camat Solear Sony Karsan mengatakan penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang.

“Aktivitas penggalian tanah merah ini tidak diperbolehkan karena akan banyak dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut,” ujarnya.

Kasie Satpol PP Kecamatan Solear Sudin Wahyudin mengatakan aktivitas galian tanah di Desa Munjul tidak memiliki izin dan memang tidak diperbolehkan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Terkait penutupan dan penghentian aktivitas galian tanah ini memang merupakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Namun, kami selaku pihak yang bertanggung jawab di wilayah Kecamatan Solear sewajarnya menegur dan mengimbau kepada para pengusaha galian tanah untuk menghentikan aktivitas galian tersebut,” ujarnya.

Diketahui, aktivitas tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum. (Faraaz/Rom)

LAINNYA