TANGERANG | TD – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten mengenai penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi pijakan awal dalam menerapkan pidana kerja sosial sesuai KUHP terbaru yang mulai diimplementasikan pada Januari 2026. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, kejaksaan, serta seluruh pihak terkait agar kebijakan baru ini dapat berjalan optimal.
“Kami ingin memperdalam pembahasan dan memastikan bagaimana aturan baru ini dapat diterapkan di lapangan, termasuk dukungan dari Pemprov, Pemkot, dan Pemkab dalam pelaksanaannya,” ujar Andra Soni.
Ia menambahkan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bagian dari putusan pengadilan yang berpedoman pada KUHAP. Menurutnya, rencana aksi akan mulai dijalankan bersamaan dengan berlakunya KUHP baru pada Januari 2026.
“Semoga paradigma baru ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, menciptakan ketertiban, serta menghadirkan keadilan. Banyak perkara yang sebenarnya bisa diselesaikan secara lebih proporsional melalui mekanisme ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa keberhasilan penerapan pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Karena itu, kolaborasi antarlembaga menjadi kunci agar implementasi dapat berjalan maksimal.
“Hari ini Kejaksaan bersama Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerja sama berkaitan dengan penerapan KUHP baru. Kejaksaan tidak mungkin menjalankannya sendiri, sehingga membutuhkan peran pemerintah daerah,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa bentuk kegiatan kerja sosial akan menyesuaikan kebutuhan setiap daerah, seperti membersihkan rumah ibadah atau fasilitas umum.
“Lama pelaksanaan pidana kerja sosial sepenuhnya mengikuti putusan pengadilan,” tambahnya.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, mengapresiasi kerja sama tersebut dan menegaskan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan dalam KUHP yang baru. (*)