Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin menunjukkan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset jaringan perpipaan Wilayah III usai penandatanganan di Aula Kejati Banten, Serang, Selasa (6/1/2026). (Foto: Ist)SERANG | TD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi merampungkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan pelanggan Wilayah III Kota Tangerang. Aset tersebut dialihkan dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Serang, Selasa (6/1/2026).

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin, didampingi Kepala Kejati Banten B. Maria Erna Elestiyani, jajaran Kejati Banten, Kepala BPKP, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa penandatanganan BAST tersebut merupakan tahap ketiga sekaligus tahap akhir dari seluruh rangkaian proses serah terima aset jaringan perpipaan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang telah disepakati sejak awal.
“Alhamdulillah, hari ini tahap ketiga sekaligus penutup proses serah terima aset jaringan perpipaan dan sambungan pelanggan dapat diselesaikan. Tahap pertama dan kedua telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk pada September 2025 untuk Wilayah II. Hari ini, Wilayah III resmi difinalkan,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menjelaskan, total sambungan pelanggan yang dialihkan mencapai sekitar 29 ribu sambungan, mencakup Wilayah I, II, dan III yang berada di wilayah administratif Kota Tangerang.
“Dengan rampungnya tahap ini, seluruh aset jaringan perpipaan yang berada di Kota Tangerang kini sepenuhnya menjadi kewenangan Perumda Tirta Benteng,” jelasnya.
Meski demikian, Maesyal menekankan masih terdapat tanggung jawab bersama yang harus segera dituntaskan, terutama terkait sosialisasi kepada masyarakat sebagai pelanggan.
“Pekerjaan rumah kita bersama adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengelolaan jaringan dan layanan air bersih kini ditangani oleh PDAM Kota Tangerang. Sosialisasi ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan dan kualitas pelayanan tetap terjaga,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk terus mendukung peningkatan layanan air bersih melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan antara Perumdam Kabupaten Tangerang dan Perumda Kota Tangerang.
“Walaupun aset telah diserahkan, masyarakat yang dilayani tetap warga Tangerang. Nama Tangerang tidak akan hilang. Kami bersama Pak Wali Kota akan terus bertanggung jawab memastikan pelayanan air bersih semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Tangerang serta seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya proses serah terima aset tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi. Ini merupakan wujud sinergi antarpemerintah daerah dan antar-PDAM dalam mewujudkan sistem pengelolaan air bersih yang lebih baik,” ujar Sachrudin.
Ia berharap, dengan diterimanya hibah aset ini, pelayanan air bersih di Kota Tangerang dapat semakin meningkat, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas.
“Ini bukan sekadar pengalihan aset, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal. Semoga kolaborasi ini terus terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tambahnya.
Kepala Kejati Banten B. Maria Erna Elestiyani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten dalam mendampingi proses serah terima aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten bersama BPKP dalam melakukan pendampingan, sehingga proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pendampingan dilakukan secara komprehensif, baik dari aspek yuridis oleh Kejaksaan maupun dari sisi administrasi dan penghitungan oleh BPKP, guna meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari.
“Apa yang dilakukan hari ini harus benar-benar kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan. Pendampingan hukum merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan BUMD berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya BAST hibah aset jaringan perpipaan Wilayah III ini, diharapkan pelayanan air bersih di Kota Tangerang semakin optimal serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang demi kesejahteraan masyarakat. (*)