hpn2024
PemiluTangerang Selatan

KPU Tangsel Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Periode Desember

334
×

KPU Tangsel Gelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Periode Desember

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tangsel melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2021
Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Tangsel Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2021. (Foto: KPU Tangsel)
Bagikan:

KOTA TANGSEL | TD —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Oktober – Desember Tahun 2021 (Triwulan IV) di Telaga Seafood BSD Tangerang Selatan.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis 23/12/2021 dipimpin oleh Ketua KPU Kota Tangerang Selatan M Taufiq  MZ beserta seluruh jajaran Komisioner dan Sekretaris KPU Kota Tangerang Selatan.

Rapat Koordinasi ini turut mengundang KPU Provinsi Banten, Bawaslu Kota Tangsel, Polres Tangsel, Kodim 0506 Tangerang, Kemenag Tangsel, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Negeri Tangerang, BPS Tangsel, Satgas Covid-19 Tangsel, Disdukcapil Tangsel, Kesbangpol Tangsel, Disperkimta Tangsel, Dinsos Tangsel , Dinkes Tangsel, KCD Tangerang Selatan Dinas Pendidikan Prov Banten serta Perwakilan partai politik peserta Pemilu tahun 2019.

“Rapat koordinasikan dengan stakeholder dilaksanakan setiap tiga bulan sekali sedangkan rekapitulasi pemutakhiran data berkelanjutan dilakukan setiap satu bulan sekali secara internal adapun tujuan pemutakhiran data ini sebagai upaya KPU RI Khususnya KPU Tangsel untuk memperbarui data, sehingga akan mempermudah pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya,” ujar Ketua KPU Tangsel, M Taufiq MZ.

Anggota KPU Provinsi Banten Masudi, Bahwasannya dalam Proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan seharusnya sudah tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, terlebih lagi KPU Tangsel sudah meluncurkan aplikasi Sipangsi yang mempermudah untuk masyarakat Tangerang selatan khususnya dalam melakukan proses pengecekkan data pemilih dengan hanya memasukkan NIK.

Pemutakhiran DPB ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 14, 17 dan 20 huruf (l), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, pasal 58 ayat (1), dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Adapun hasil Rekapitulasi KPU Kota Tangerang Selatan nomor 76/PL.02.1-BA/3674/KPU-Kot/XII/2021 tanggal 23 Desember Tahun 2021 tentang Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Desember 2021 sejumlah 993.785 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 489.451 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 504.334 Pemilih. Pergerakan data tersebut dialami dari jumlah Potensi Pemilih Baru sejumlah 818 Pemilih, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 596 Pemilih, Pemilih Perbaikan Data sejumlah 7 Pemilih. Data tersebut tersebar di 7 Kecamatan dan 54 Desa/Kelurahan yang ada di Kota Tangerang Tangsel.

Komisioner Divisi Program Data dan Perencanaan KPU Tangsel, Heni Lestari menjelaskan, data rekapitulasi berasal dari masukan instansi dan tanggapan masyarakat yang telah diverifikasi serta  dilakukan pencermatan. Dalam proses memutakhiran data pemilih ini KPU Tangerang Selatan juga melaksanakan berbagai macam kegiatan diantaranya Membuka Posko Data Pemilih, Audiesi ke instansi dan Sosialiasi dengan Stakeholder.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, KPU Kota Tangerang Selatan  menyampaikan salinan Berita Acara Rekapitulasi DPB ke peserta rakor serta juga dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://kota-tangerangselatan.kpu.go.id/. Bagi Masyarakat yang ingin mengecek  atau melaporkan data pemilih serta melihat hasil rekapitulasi juga dapat melalui website https://sipangsi.id  Atau di nomor WA 0813-3306-6538 (http://bit.ly/sipangsicorner). (Red/Rom)

Bagikan: