KABUPATEN TANGERANG | TD — Polisi menjerat pria berusia 48 tahun yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak.
“Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Balaraja Komisaris Heri Fitriyono, Jumat, 4 Maret 2022.
Kuli bangunan itu telah ditangkap dan kini ditahan di Polsek Balaraja.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban, yang curiga dengan kondisi sang putri yang masih berusia 14 tahun itu. Dia curiga karena anaknya muntah atau mual-mual. Atas kondisi itu, ibunya pun membawanya ke klinik dan diketahui, ia tengah mengandung selama 11 minggu.
Mendapati hal itu, sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut, hingga sang anak pun mengakui bila ia telah diperkosa sang ayah.
“Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang,” kata Heri.
Dari hasil pemeriksaan, S pun mengakui perbuatannya, dimana ia kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk menuntaskan hasratnya itu.
“Dari pengakuannya, dia sering datang ke kamar sang anak untuk melakukan tindakannya itu. Ia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa.” (Faraaz/Rom)