KABUPATEN TANGERANG | TD — Pria berusia 43 tahun, warga Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan terancam penjara 15 tahun karena telah memperkosa anak di bawah umur di Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena kami jerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro, Jumat 19 November 2021.
Tim Opsnal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk Pakde di Riau pada 5 November lalu setelah 2,5 bulan buron.
Tindakan biadab Pakde, saapan pelaku, terjadi pada 26 Agustus lalu di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Awal kejadian, tersangka UHS bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap karena sedang mencari pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal.
Saat tiba, IB ternyata bersama pelaku. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi.
“Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu.
Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.
“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.
Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
Pada saat itu, tersangka sudah melarikan diri. (Faraaz/Rom)