JAKARTA | TD – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah secara resmi mengganti skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Perubahan ini merupakan langkah penting dalam dunia pendidikan di Indonesia, bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa berbagai pembaruan yang diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Dengan kebijakan baru yang diterapkan, pemerintah berkomitmen untuk memberikan setiap anak Indonesia kesempatan yang lebih baik dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem seleksi murid baru agar lebih adil dan transparan. “Ada empat jalur utama dalam penerimaan murid baru tahun ini,” ungkap Prof. Mu’ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Meskipun SPMB 2025 terlihat mirip dengan PPDB, terdapat beberapa perbedaan signifikan:
Persentase Kuota Setiap Jalur
Persentase penerimaan untuk setiap jalur akan mengalami perubahan. Pemerintah akan segera mengumumkan rincian pembagian kuota ini.
Perubahan pada Jalur Prestasi
Sebelumnya, jalur prestasi hanya mempertimbangkan prestasi akademik dan non-akademik (seperti seni dan olahraga). Kini, kriteria kepemimpinan juga ditambahkan. “Siswa yang aktif dalam organisasi seperti OSIS atau Pramuka akan dipertimbangkan melalui jalur ini,” jelas Prof. Mu’ti.
Peningkatan Kuota Jalur Afirmasi
Kuota untuk jalur afirmasi akan ditingkatkan dibandingkan sebelumnya, tetapi tetap ditujukan untuk penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu. “Kami akan meningkatkan kuota jalur afirmasi, tetapi tetap fokus pada dua kelompok ini,” tambahnya. (*)