Pemerintah Larang Mudik, Perantau di Kota Tangerang Pulang Sebelum Puasa

waktu baca 2 menit
Senin, 12 Apr 2021 17:23 0 51 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Pelarangan mudik lebaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat mulai 6-17 Mei mendatang membuat beberapa warga perantau di Kota Tangerang memutuskan pulang kampung lebih awal.

Sarah, salah satunya. Wanita berusia 18 tahun pulang ke kampungnya di Jambi. Ia memilih mudik sebelum puasa karena terbitnya kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Karena khawatir enggak bisa mudik kalau saat sudah puasa,” ujar Sarah saat ditemui TangerangDaily di Terminal Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (12/4/2021).

Sarah mengaku demi bertemu keluarga di kampung halaman, ia memutuskan cuti kerja selama sepekan. Ia juga ingin menjalani awal puasa di kampung halamannya.

“Lebaran paling nanti video call, atau nanti ngambil cuti lagi sebulan setelah lebaran,” katanya.

Dirinya memilih jalur darat lantaran pertimbangan biaya perjalanan, meskipun waktu tempuh cukup lama bila dibandingkan dengan jalur udara.

“Pilih yang lebih murah saja, harga tiket Rp350 ribu, menurut saya itu sudah termasuk murah. Kalau tiket pesawat sekitar Rp700 ribu, ” katanya.

Selain itu, prosedur menggunakan jasa transportasi bus tak seketat dengan naik pesawat, yaitu penumpang diwajibkan tes antigen dan vaksinasi. Sementara saat menggunakan bus, ia hanya diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker.

“Enggak harus swab dan antigen, yang penting wajib pakai masker saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Permenhub tersebut mengatur larangan operasional transportasi mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretapian dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Kamis (8/4/2021). (Eko Setiawan/Rom)

LAINNYA