Pembunuhan di Pasar Kemis, Korban Dimutilasi, Jasadnya Disimpan di Freezer Sejak Tahun 2023

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 22 Mar 2025 02:54 0 Redaksi

TANGERANG | TDSeorang pria berinisial MR (24) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap JR (52), yang korbannya disimpan di dalam freezer. Kejadian tragis ini berlangsung di Villa Tomang Baru, RT 006/013, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan tersangka MR dilakukan pada 13 Maret 2025, sementara mutilasi terhadap korban diduga terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus ini terungkap ketika polisi dari Polres Jakarta Utara mendatangi rumah korban JR untuk menyelidiki laporan penipuan. “Saat petugas tiba, mereka menemukan lemari pendingin yang terikat rantai, yang menimbulkan kecurigaan. Ketika diminta untuk membukanya, tersangka menolak,” ungkap Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, Kapolresta Tangerang, dalam konferensi pers, Jumat, 21 Maret 2025.

Setelah memaksa membuka lemari pendingin, polisi menemukan potongan tubuh korban di dalamnya. “Kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR beserta barang bukti,” tambahnya.

Dari penyelidikan, terungkap bahwa MR telah tinggal bersama JR selama beberapa tahun karena mereka adalah sepupu. Tersangka mengaku sering mengalami perlakuan kasar dari korban dan merasa dimanfaatkan. Ketegangan meningkat ketika JR meminta MR untuk mencari mobilnya yang hilang, namun permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.

Kemarahan JR terhadap MR membuat tersangka merasa tertekan, hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban. Pada malam kejadian, saat JR baru pulang dan sedang mandi, MR menusuk lehernya dengan pisau dapur, diikuti dengan tusukan di bagian dada. “Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melakukan mutilasi dengan menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian,” jelas Baktiar.

Setelah mutilasi, potongan tubuh JR dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di kamar mandi. Ketika bagian tubuh mulai mengeluarkan bau busuk, MR membuang organ dalam korban ke sungai kecil di sekitar Pasar Kemis. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membeli lemari pendingin daging dan menyimpan potongan tubuh korban di bengkel milik JR, sebelum akhirnya memindahkannya ke rumah lain milik korban.

Kapolres menegaskan bahwa MR diduga melakukan pembunuhan berencana, yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (*)

LAINNYA