KOTA TANGERANG | TD — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Risman, 51 tahun, terdakwa kasus pembunuhan pedagang di Pasar Malabar, Kota Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Hendry menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penusukan hingga mengakibatkan korban AS, 43, meninggal, dan P luka berat.
“Menyatakan terdakwa Risman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan. Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Hendry saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 22 Maret 2022.
Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa, karena ulahnya mengakibatkan korban AS meninggal dan korban P luka berat.
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Tidak ada hal yang memaklumi perbuatan terdakwa,” katanya.
Majelis Hakim menyatakan barang-barang bukti seperti ponsel dan pisau dirampas atau dimusnahkan. Sementara terdakwa menyampaikan, dirinya menerima putusan Majelis Hakim tersebut.
“Ya aku terima. Aku salah yang mulia,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun, karena perbuatannya melanggar Pasal 338 Subsider 351 Ayat (1) 351 Ayat (2) Kitab UU Hukum Pidana.
Adapun sebagai informasi, kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 2 November 2021 pukul 07.30 WIB di Pasar Malabar, Kota Tangerang. (Faraaz/Rom)