Pembentukan Pansus Bansos DPRD Kota Tangerang Gagal

waktu baca 2 menit
Jumat, 1 Okt 2021 15:48 0 54 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang batal membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Sosial (Bansos). Pemicunya belum jelas landasan hukumnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat landasan hukum yang jelas.

“Kemungkinannya ditunda. Kita bingung ini bentuknya, apakah ini Pansus, sementara ini tidak ada naskah akademik, beda dengan DPR RI,” ujarnya, Jumat 1 Oktober 2021.

“Kita diskusi panjang lebar coba menyamakan dengan sistem yang ada. Namun belum ketemu titik yang dimaksud,” imbuh Turidi.

Dia mengakui pembentukan Pansus Bansos ini rumit. Karena Bansos yang ditangani merupakan program Pemerintah Pusat, dimana dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ternyata Bansos yang dimaksud adalah bantuan pusat. Kalau pusat berati kan yang ada di komisi DPR RI,” kata Turidi.

Rencana pembentukan pansus tersebut akan dilanjutkan pada tahun depan. Namun ia belum bisa memastikan akan berbentuk pansus atau panitia kerja.

Diketahui Pansus Bansos ini telah dibahas dalam rapat DPRD Kota Tangerang sejak Selasa, 7 Agustus 2021. Temuan Menteri Sosial Tri Rismaharini terkait adanya pungutan liar pungli Bansos saat melalukan inspeksi mendadak di Kecamatan Karang Tengah beberapa waktu lalu, menjadi pemicu pembentukan Pansus tersebut.

Rencana Pansus tersebut dibentuk bertujuan mengawasi penyaluran Bansos di Kota Tangerang agar tak terjadi penyelewengan. Formasinya terdiri dari 30 anggota dewan. Jumlah itu dibagi menjadi 2, yakni zona A dan B. Tugas mereka mengawasi dan menyelidiki penyaluran Bansos di 13 Kecamatan. (Eko Setiawan/Rom)

Unggulan

LAINNYA