KOTA SERANG – Pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih berjalan alot, alias belum semua aset berupa bangunan gedung milik Pemkab Serang yang berada di Kota Serang diserahkan semuanya kepada Pemkot Serang.
Sejumlah aktifitas yang dilakukan Pemkab Serang masih dilakukan diwilayah Kota Serang.
Diketahui, sejak didirikannya Kota Serang pada 2007 lalu, persoalan pelimpahan aset ini masih menimbulkan perdebatan antara kedua pihak.
Perbedaan cara pandang terhadap isi pasal ‘sebagian’ pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang diduga menjadi alasannya.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, terdapat perbedaan pandangan atau tafsir isi kalimat ‘sebagian’ pada pasal UU Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang menyebabkan pelimpahan aset belum sepenuhnya dilakukan.
“Kabupaten punya alasan berkaitan dengan penafsiran terhadap pasal kalimat sebagian yang menjadi Undang-undang tentang pembentukan Kota Serang, ” kata Subagyo.
Padahal, sambung Subagyo, pada 2008 lalu, Pemkab Serang pernah meminta fatwa kepada Kemendagri terkait kalimat ‘sebagian’ tersebut.
“Sebetulnya, tahun 2008 Kabupaten pernah meminta fatwa ke Kemendagri berkaitan dengan kalimat sebagian, dan itu sudah dijelaskan, sebagian itu tidak seluruh aset, tapi yang ada di Kota Serang wajib diserahkan, itu sudah jelas sebetulnya, tapi pemahaman itu masih dipahami Kabupaten tidak semuanya, dan itu yang menjadi dasar Pemkab tidak menyerahkan semuanya, ” katanya.
Lebih jauh Subagyo mengatakan, upaya pelimpahan aset dari Pemkab Serang kepada Pemkot Serang sebetulnya sudah beberapa kali difasilitasi pihak terkait, mulai dari KPK, Pemprov Banten, Kemendagri. Namun, belum membuahkan hasil sesuai harapan Pemkot Serang.
Atas Kondisi itu, sambung Subagyo. Rencana, upaya pelimpahan aset akan kembali digelar pada bulan Juli, dengan dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, menghadirkan Bupati Serang dan Walikota Serang.
Pihaknya berharap, beberapa aset milik Pemkab yang berada di Kota Serang bisa diserahkan semuanya kepada Pemkot Serang.
“Ada sekitar sepuluh gedung agar bisa diserahkan, kita pengennya semua, ” katanya.
Menurut Subagyo, jika melihat sejumlah kegiatan yang masih dilakukan Pemkab Serang diwilayah Kota Serang, sudah sewajarnya jika fasilitas gedung-gedung tersebut diserahkan kepada Pemkot Serang, sesuai dengan lokasi keberadaannya yang berada di pusat ibu Kota Provinsi Banten, Kota Serang.