KOTA TANGSEL | TD — Polres Tangerang Selatan menetapkan, SA 54 tahun, pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap tiga pelajar magang di kantor kelurahan tersebut. “Hari ini sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Aldo Primananda Putra, Jumat 17 Desember 2021
Aldo mengatakan, penetapan tersangka didasari dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelajar dan pencocokan keterangan SA.
Kasus pelecehan seksual yang terjadi kepada tiga pelajar magang ini terungkap setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel menerima laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
Kepala UPT P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto mengatakan, ketiga siswi yang menjadi korban merupakan murid sekolah menengah atas di wilayah Tangsel, yang masih berusia di bawah umur. Ketiganya tengah melakukan praktek kerja lapangan atau PKL di tempat oknum honorer tersebut bekerja.
Usai mendapat laporan itu, P2TP2A langsung terjun ke lapangan mengambil tindakan. (Faraaz/Rom)