Para peserta Pelatihan HAM 2025 di Ruang Rupatama Polda Banten berfoto bersama sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan narasumber sebelum kegiatan dimulai. Suasana pelatihan terlihat serius namun hangat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dalam tugas kepolisian. (Foto: Ist)SERANG | TD — Pagi itu, di Ruang Rupatama Polda Banten, suasana terasa berbeda. Bukan sekadar rutinitas kedinasan, tetapi sebuah ruang belajar tempat para anggota Polri diajak kembali menautkan tugas mereka dengan akar terdalam profesi kepolisian: melindungi martabat manusia.
Pada Senin (17/11/2025), Polda Banten membuka Pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang digagas untuk memperkuat profesionalitas ini sekaligus menjadi ruang refleksi—tentang bagaimana setiap keputusan di lapangan, sekecil apa pun, dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat yang mereka layani.
Pelatihan dibuka oleh Irwasda Polda Banten, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mewakili Kapolda Banten. Hadir pula para narasumber dari Komnas HAM RI, termasuk Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Dr. Abdul Haris Semendawai dan Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Endang Sri Melani. Para Pejabat Utama Polda Banten dan peserta dari berbagai satuan kerja memenuhi ruangan dengan raut serius, seolah memahami bahwa pelatihan ini bukan hanya agenda tahunan, tetapi bagian dari perjalanan moral institusi.
Dalam amanatnya, Irwasda berbicara bukan hanya sebagai pejabat, tetapi sebagai seseorang yang meyakini bahwa tugas kepolisian selalu berada pada persimpangan antara hukum dan hati nurani.
“Pemahaman HAM bukan sekadar kewajiban institusional,” ujarnya, “melainkan cerminan integritas seorang polisi.”
Kata-katanya mengalir pelan, seolah ditujukan pada setiap individu di ruangan—bahwa menghormati HAM bukan tambahan pekerjaan, melainkan inti dari pelayanan publik.
Ia menekankan bahwa pelatihan ini adalah upaya memperluas wawasan, tetapi juga memperkuat empati. Karena di balik setiap laporan, setiap kerumunan yang harus ditertibkan, atau setiap konflik yang harus diselesaikan, ada manusia dengan hak, rasa takut, dan harapan.
Irwasda menyampaikan tiga harapan yang terasa sederhana, namun sesungguhnya merupakan fondasi bagi transformasi kepolisian yang lebih humanis:
– Ilmu yang diterima harus menjadi praktik, bukan hanya catatan di modul pelatihan.
Artinya, layanan kepolisian yang lebih berkualitas bermula dari pemahaman yang benar tentang hak warga.
– Terbentuknya budaya kerja yang mendahulukan kemanusiaan.
Profesionalitas tanpa kepedulian hanya akan melahirkan jarak antara polisi dan masyarakat.
– Setiap peserta menjadi agen perubahan di satuannya masing-masing.
Mereka diharapkan membawa nilai-nilai HAM ke dalam setiap interaksi—entah itu saat menerima laporan, menangani konflik, atau menjalankan operasi besar.
Tiga pesan itu terdengar seperti bekal sekaligus amanah. Seolah Irwasda berkata bahwa perubahan institusi tidak selalu dimulai dari kebijakan besar; kadang dimulai dari cara satu orang petugas menyapa warga dengan hormat.
Di penutup amanatnya, Irwasda menyuarakan harapan yang lebih dalam dari sekadar hasil pelatihan.
“Nilai-nilai HAM harus menjadi pedoman dalam setiap langkah personel,” katanya.
Kalimat itu menggema seperti pengingat lembut: bahwa kekuatan polisi bukan hanya pada seragam atau kewenangan, melainkan pada kemampuannya menjaga rasa aman tanpa menghilangkan martabat orang lain.
Pelatihan hari itu tampak sederhana—sebuah sesi belajar, presentasi, diskusi—tetapi di baliknya ada harapan besar. Bahwa setiap anggota Polri yang hadir pulang membawa sesuatu yang tidak selalu tampak: cara baru memandang warga, cara baru memandang tugas, cara baru memaknai dirinya sebagai pelindung.
Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang adil hanya mungkin lahir dari mereka yang tidak lupa menjadi manusia. (*)