KOTA TANGSEL | TD — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Tangsel menangkap sepasang pasangan suami istri (Pasutri) karena diduga menganiaya anaknya yang masih balita hingga akhirnya meninggal dunia.
Kasie Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektur Dua Galih Dwi Nuryanto mengatakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut terungkap saat korban balita laki-laki berinisial Z berusia 3 tahun 10 bulan dirawat di RSUD Tangsel pada Selasa, 20 Juni 2023.
“Pada tubuh balita tersebut banyak luka di tubuhnya,” ujarnya, Senin, 26 Juni 2023.
Setelah mendapatkan informasi dugaan penganiayaan tersebut, polisi kemudian menangkap kedua orang tua korban.
“Terduga pelaku ibu kandung inisial AZ dan bapak tiri berinisial D. Saat ini sudah kami tahan di Polres Tangsel,” jelasnya.
Dampak dari penganiayaan tersebut, korban pun meninggal dunia di RSU Tangsel. Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Fatmawati Jakarta Selatan untuk dilakukan autopsi.
“Untuk perkembangan kasus tersebut, hingga kini masih dalam penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel,” tutupnya. (Idris Ibrahim/Rom)