KOTA TANGERANG | TD — Pasangan Calon Bupati Tangerang jalur perseorangan Zulkarnain-Lerru Yustira dinyatakan lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti kontestasi pemilihan Bupati Tangerang, November 2024 mendatang. Zulkarnain-Lerru lolos setelah syarat dukungan sah dianggap melebihi persyaratan yang telah ditetapkan, yakni sebanyak 159. 156 dukungan sah.
Lolosnya pasangan ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat pleno, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno penetapan syarat dukungan calon perseorangan ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Bawaslu, Gakumdu seperti perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian.
Ketua KPU Tangerang Muhammad Umar memaparkan, KPU telah melaksanakan tahapan verifikasi terhadap pasangan Zulkarnain-Lerru sesuai ketentuan yang berlaku. Pada verifikasi kesatu, pasangan ini mengantongi 189.973 dukungan. Setelah dilakukan verifikasi faktual, sebanyak 135.147 dukungam dinyatakan memenuhi syarat dan 54.826 dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
Selanjutnya, pada verifikasi faktual ke dua, pasangan ini menyerahkan 31.559 syarat dukungan. Setelah diverifikasi, sebanyak 24.009 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 7.550 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Umar juga mengatakan syarat dukungan pasangan ini tersebar di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.
” Dari dua verifikasi faktual yang kita lakukan, sebanyak 159.156 dukungan dinyatakan memenuhi syarat dan 62.376 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan begitu, pasangan Zulkarnain-Lurru kita nyatakam lolos verifikasi faktual dan berhak mengikuti konstelasi pemilihan Bupati Tangerang Tahun 2024,” kata Umar dalam konfrensi pers.
Umar menyatakan, syarat dukungan yang diperoleh pasangan ini telah melebihi jumlah yang ditetapkan KPUD Kabupaten Tangerang sebanyak 152.999 syarat dukungan yang memenuhi syarat dan tersebar di 15 kecamatan. (BNR)