Pakai Paspor Palsu, WNA Palestina Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta 

waktu baca 1 minutes
Kamis, 16 Des 2021 17:44 0 Redaksi TD

BANDARA | TD — MA 26 tahun, warga negara asing (WNA) Palestina ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan menggunakan paspor palsu. “Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu Bahama,” kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Kamis 16 Desember 2021.

Romi mengungkapkan, MA ditangkap petugas ketika akan bertolak dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ke Kanada menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Desember lalu.

Petugas Imigrasi mencurigai paspor Bahama yang digunakan MA. “Setelah kami teliti paspor Bahama yang digunakannya memang palsu,” kata Romi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui jika MA datang ke Indonesia menggunakan pesawat  Qatar Airways pada 11 November. Dia masuk menggunakan paspor asli Palestina.  MA sempat tinggal di Indonesia selama tiga pekan.

Imigrasi, kata Romi, masih menggali informasi dari MA dan menyelidiki jaringan paspor palsu yang digunakannya. “Siapa saja dan jaringan mana yang terlibat.”

Kepada petugas yang memeriksanya, MA yang hanya bisa berbahasa Arab ini mengaku menggunakan Indonesia sebagai negara tujuan transit saja. Dia menggunakan paspor Bahama palsu untuk mempermudah dia masuk Kanada. Karena jika menggunakan paspor Palestina kemungkinan akan ditolak karena masuk dalam negara yang sedang berkonflik.

“Tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja,” kata Romi. (Faraaz/Rom)

LAINNYA