JAKARTA | TD — Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025. Kebijakan ini memberikan pelaku UMKM kesempatan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasar, terutama dengan berinvestasi dalam bidang digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa perpanjangan insentif ini berlaku bagi UMKM yang telah menikmati fasilitas pajak ini selama tujuh tahun, sehingga mereka akan mendapatkan perpanjangan satu tahun lagi. Sementara itu, untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif PPh 0% diterapkan, yang berarti tidak ada beban pajak sama sekali, seperti pada pedagang kaki lima atau warteg.
Melihat situasi persaingan yang semakin ketat, platform freelancer terkemuka di Indonesia, Sribu, menilai bahwa digitalisasi menjadi langkah strategis bagi UMKM untuk bertumbuh. “Dengan insentif pajak yang rendah ini, UMKM memiliki lebih banyak ruang untuk berinvestasi di pemasaran digital dan meningkatkan kehadiran mereka secara online. Digitalisasi bukan hanya cara untuk bertahan, tetapi juga kunci untuk berkembang di tengah perubahan pasar yang cepat,” ujar Ryan Gondokusumo, CEO Sribu, dilansir Rabu, 7 Mei 2025.
Bagi banyak pelaku UMKM, keterbatasan sumber daya seringkali menjadi kendala dalam mengakses pemasaran digital. Namun, Sribu memberikan solusi dengan menyediakan layanan kreatif profesional yang terjangkau dan fleksibel. Ryan menambahkan, “Kami yakin UMKM bisa bersaing secara global meski tanpa anggaran pemasaran besar. Dengan platform seperti Sribu, mereka dapat memperoleh layanan profesional yang sesuai dengan anggaran, sekaligus mempercepat pertumbuhan bisnis secara digital.”
Sribu menawarkan berbagai layanan seperti desain grafis, pembuatan konten media sosial, pengelolaan iklan digital, dan pengembangan situs web, yang semuanya dikerjakan oleh freelancer berpengalaman. Ini memberikan kesempatan bagi UMKM untuk memiliki strategi pemasaran yang tepat tanpa harus menambah karyawan tetap. (*)