OPINI | TD — Belanja online atau online shop kini menjadi pilihan yang sangat populer di kalangan masyarakat, baik remaja maupun orang dewasa, karena menawarkan kemudahan dalam bertransaksi.
Dalam era digital ini, banyak orang lebih memilih untuk mencari beragam produk, mulai dari makanan dan minuman, elektronik, hingga kendaraan, semua bisa diakses dengan mudah melalui internet.
Dengan banyaknya pilihan toko online yang tersedia dan dapat dipercaya, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana pandangan Islam terhadap praktik belanja online ini?
Jual beli dalam bentuk online merupakan transaksi yang tidak melibatkan pertemuan fisik antara penjual dan pembeli secara langsung. Dalam Islam, hal ini dianggap problematik, terutama karena ada unsur penundaan pembayaran. Meskipun aplikasi menyatakan bahwa barang telah diterima, pembayaran sering kali dilakukan belakangan. Ketidakjelasan mengenai barang yang diperjualbelikan dan akad jual beli yang samar dapat menimbulkan anggapan bahwa jual beli online itu dilarang.
Secara umum, terdapat rukun dalam jual beli yang diakui oleh jumhur ulama, antara lain:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli adalah:
Terdapat ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan mengenai jual beli online, di antaranya QS. An-Nisa’ ayat 29 dan QS. Al-Baqarah ayat 275.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali jika itu adalah perniagaan yang dilakukan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang terhadapmu.” (QS. An-Nisa’:29)
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ
Artinya: “Orang-orang yang terlibat dalam praktik riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri dalam keadaan terhuyung-huyung karena kesurupan setan. Itu terjadi karena mereka menganggap jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang mendapatkan peringatan dari Tuhannya tentang riba, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya sebelumnya menjadi miliknya dan urusannya diserahkan kepada Allah. Namun, siapa yang kembali melakukannya, mereka adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah:275)
Walaupun tampak bahwa jual beli online mungkin dilarang, penting untuk merujuk pada kaidah fiqih yang disepakati oleh banyak ulama: al-ashlu fii al-asyyaai al-ibaahah hattaa yadulla al-daliil ‘alaa al-tahriim. Ini berarti bahwa segala sesuatu, termasuk transaksi jual beli online, diperbolehkan selama tidak ada bukti yang melarangnya. Terlebih jika transaksi tersebut membawa manfaat dan memudahkan kehidupan manusia.
Penulis: Mohamad Imam Maulana, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (*)