KABUPATEN TANGERANG | TD — Sejak pandemi covid-19 berbagai layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tangerang, selain layanan tatap muka, juga menggunakan metode daring (online). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang pun menyediakan layanan melalui nomor WhatsApp, termasuk untuk layanan KTP-el.
Nomor WhatsApp tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan berbagai layanan, mulai layanan Kartu Keluarga, KTP elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah Keluar, Surat Pindah Datang, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kelahiran, hingga Surat Keterangan Lajang.
TangerangDaily mengutip dari laman website terpadu Pemerintah Kabupaten Tangerang, Senin (18/1/2021), prosedur pengurusannya adalah pemohon tinggal menghubungi salah satu nomor melalui WhatsApp sesuai layanan yang dibutuhkan dengan mengetik sesuai format sebagai berikut.
1. Kartu Keluarga, 0812 8237 2016, format WA: #KK#NO_KK#NAMA_KEPALA_KELUARGA#DESA#KECAMATAN
2. KTP Elektronik, 0812 1249 2477, format WA: #KTP#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#PEMULA/HILANG/RUSAK#
3. KIA, 0856 9401 2597, Format WA: #KIA#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN
4. Surat Pindah Keluar, 0813 3802 0399, Format WA: #SKPWNI#NIK#NO_KK#NAMA#ALAMAT_PINDAH
5. Surat Pindah Datang, 0813 3802 0399, Format WA: #SKDWNI#NO_SKPWNI#KEPERLUAN
Keterangan:
1. Untuk mengurus KTP-el yang hilang, pemohon harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan diserahkan kepada petugas saat KTP-el yang baru diterima.
2. Untuk mengurus KTP-el yang rusak, KTP-el yang lama diserahlan kepada petugas saat KTP-el yang baru diterima.
3. Untuk pengajuan KIA, data nomor akta kelahiran dan foto sudah diunggah di kecamatan.
4. KTP-el, KK dan KIA akan dikirim ke kecamatan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(Red/Rom/atm)