hpn2024
NataruTangerang Selatan

Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Surat Edaran Pembatasan Aktifitas Masyarakat

267
×

Nataru, Pemkot Tangsel Siapkan Surat Edaran Pembatasan Aktifitas Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerbitkan surat edaran pembatasan aktifitas masyarakat  Natal dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie (Foto: Idris Ibrahim/TangerangDaily)
Bagikan:

KOTA TANGSEL | TD — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerbitkan surat edaran pembatasan aktifitas masyarakat  Natal dan Tahun Baru 2022. “Agar tidak adanya lonjakan penularan kasus Covid-19,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, Selasa 2 November 2021.

Karena, kata Benyamin, saat libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan aktifitas pergerakan orang akan meningkat, sehingga rawan terjadinya kerumunan.

“Arahan Pak Presiden tetap mewaspadai kekhawatiran terjadinya gelombang ketiga (Covid-19) pada tahun baru yang akan datang, karena pergerakan orang dalam kegiatan Natal dan Tahun Baru yang tidak terkendali. Oleh karena itu dalam rapat tadi memutuskan diperlukan SE untuk mengatur itu” kata Benyamin.

Menurut Benyamin, pada periode PPKM saat ini, pemkot Tangsel, juga mengkhawatirkan adanya relaksasi kegiatan masyarakat yang terlalu cepat. Sehingga dikhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19, pada periode akhir tahun 2021 bulan Desember mendatang.

Meski begitu, penerbiran SE tersebut, kata Benyamin, juga akan berpatokan pada Instruksi Menteri Agama RI, dalam. asalnya Instruksi Menag itu, akan mengatur terkait pelaksanaan beribadah natal di masa akhir tahun yang dikhawatirkan adanya gelombang ketiga Covid-19.

“Kita akan sesuaikan instruksi menteri agama tentang kegiatan nataru,” ucapnya.

“Seperti yang dilakukan sekarang adalah kapasitas ruangan dari tempat ibadah 50 persen. Apa nanti ada peningkatan atau turun, kita mengikuti inmendagri. Kita akan melakukan pengaturan kapasitas ruangan,” jelas Benyamin.

Kemudian, SE itu juga akan mengatur sarana prasarana kebersihan sesuai protokol kesehatan yang harus dimiliki setiap rumah ibadah dan gereja, selama pelaksanaan Ibadah natal.

“Termasuk pengaturan parkirnya, berkoordinasi dengan Polres dan Dishub, supaya tidak menimbulkan kemacetan dan kerumunan,” ucap dia. (Faraaz/Rom)

Bagikan: