Nataru, Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Jalur Wisata Prioritas

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 27 Nov 2021 19:08 0 Redaksi

BANTEN | TD — Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan ganjil genap akan diterapkan di jalur wisata di Banten pada Libur Natal dan Tahun Baru mendatang. “Kami akan memberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, “ujarnya Sabtu 27 November 2021.

Destinasi wisata  favorit di Banten diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya.

Rudy menegaskan, tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan. Yaitu dengan pendekatan 5M, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata. Hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang di perbolehkan masuk ke tempat wisata,” ujarnya.

Kapolda Banten memerintahkan Kapolres jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing. Agar dapat menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Rudy berpesan kepada masyarakat untuk membatasi mobilitasnya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Rudy.

Sesuai dengan Inmendagri, kata Rudy, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka maupun tempat tertutup.

“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif. Sehingga menimbulkan kerumunan,” ucap Rudy.

Rudy Heriyanto menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik secara keagamaan maupun non-keagamaan. “Di masa pandemi dan PPKM Level III ini masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan.” (Faraaz/Rom)

LAINNYA