KABUPATEN TANGERANG | TD — Pemerintah Kabupaten Tangerang menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) terkait aturan pembatasan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berdasarkan Inbup Nomor 18 Tahun 2021, setiap pusat perbelanjaan atau mal masih diizinkan beroperasi seperti biasa.
“Boleh buka, tapi ada batasan, terutama dengan jam operasional dan kapasitas,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis 23 Desember 2021.
Zaki menyebutkan, untuk jam operasional sampai pukul 22.00 WIB atau 10 malam, dan kapasitas 75 persen.
Sementara itu, untuk pasar yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi tanpa batasan kapasitas, namun dengan pembatasan jam operasional.
“Aturan baru ini diterapkan selaras dengan kondisi PPKM di Kabupaten Tangerang, yakni level 1,” ujarnya.
Zaki meminta kepada jajaran satuan tugas (satgas) Covid-19 ditingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa, hingga lingkungan warga, untuk tetap melakukan monitoring secara ketat, terutama bagi masyarakat yang berkumpul dan merayakan Nataru secara berlebihan.
“Saya minta kepada para camat dan jajarannya secara aktif memonitor wilayahnya masing-masing dan terus berkoordinasinasi dengan unsur forkopimcam masing-masing.”
Zaki mengatakan akan menyiapkann
pos pantau di titik-titik yang rawan kerumunan masyarakat, hingga nantinya tim mudah melakukan monitoring selain dengan patroli keliling. (Faraaz/Rom)