Narapidana Narkoba Lapas Tangerang Kabur, Dua Pejabat Kanwil Banten Dicopot

waktu baca 1 minutes
Rabu, 15 Des 2021 21:23 0 Redaksi TD

KOTA TANGERANG | TD — Kementerian Hukum dan HAM mencopot Kakanwil Banten Agus Thoyib dan Pelaksana harian Kalapas Kelas I A yang juga menjabat Kadivpas Banten Nirhono Jatmokoadi. Pencopotan kedua pejabat ini diduga terkait narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IA Tangerang, Adam Bin Musa.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan kedua pejabat tersebut sudah mulai dicopot per hari ini. “Ia sudah dicopot  hari ini, sudah ada pejabat yang baru,” ujarnya, Rabu  15 Desember 2021.

Agus Thoyib digantikan oleh Tejo Harwanto, yang sebelumnya menjabat Kakanwil Kalimantan Selatan. Sementara Nirhono Jatmokoadi digantikan Masjuno Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat.

Adam Bin Musa merupakan Narapidana yang terjerat dua kasus narkotika. Sampai saat ini Adam masih harus menjalani masa tahanan. “Dia belum habis masa tahanan. Jadi dia ada dua pidana, pertama 14 tahun dan pidana kedua itu 16 tahun,” kata Rika.

Dia mengaku, Adam Bin Musa seharusnya masih menjalani masa tahanan 20 tahun lebih dalam perkara narkoba. “Yang sudah dijalani 5 tahun. Dan yang harus dijalani lagi 22 tahun lagi. Karena ada potongan remisi,” ujarnya.

Rika menambahkan terkait kaburnya Adam Bin Musa pihaknya menduga terjadi pelanggaran SOP dalam pemberian ijin WBP keluar dari Lapas Kelas IA Tangerang. (Faraaz/Rom)

LAINNYA