KOTA TANGERANG | TD — Melalui Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Tangerang mulai melakukan vaksinisasi terhadap 190 tenaga kesehatan (Nakes) setelah menerima 22.820 dosis vaksin Sinovac pada Sabtu, 23 Januari 2021 kemarin.
Vaksinasi perdana ini dilakukan di gedung Nyi Mas Melati Dinas Kesetahan (Dinkes) Kota Tangerang, Minggu (24/1/2021).
“Proses vaksinasi periode pertama ini kami targetkan selama satu minggu. Pelaksanaan vaksinasi dihari berikutnya akan dilakukan bagi semua nakes di Puskesmas dan penunjangnya, kemudian rumah sakit dan penunjangnya di seluruh Kota Tangerang,” ujar Liza Puspadewi Kepala Dinkes Kota Tangerang.
Liza mengatakan total sasaran Nakes Kota Tangerang yang akan divaksin sebanyak 11.113. Mereka akan vaksin 2 kali.
“Vaksin yang diterima kota Tangerang 22.280 dosis untuk dua kali putaran,” tambah Liza.
Liza menargetkan pelaksanan vaksin tahap pertama ini akan selesai satu pekan. Kemudian para Nakes yang telah divaksin akan melakukan monitoring dan pembinaan ke fasilitas kesehatan untuk vaksinasi periode kedua.
“Kami berharap vaksinasi lancar, aman, dan vaksinasi ini bisa selesai di akhir minggu ini kemudian di minggu kedua ini kami persiapkan untuk putaran kedua,” ujarnya.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang ini meyakini kalau vaksin besutan perusahaan asal Tiongkok, Sinovac Biotech ini aman. Lantaran sudah melalui uji klinis dan mendapat sertifikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Serta dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Liza, vaksin ini berfungsi untuk meningkatkan imun tubuh. Sehingga dapat kebal terhadap berbagai virus termasuk covid-19. Kalaupun ada yang terjangkit setelah divaksin, kata Liza, berarti sasaran atau penerima vaksin, sebelumnya sudah terpapar dan sedang masa inkubasi.
“Jadi analisanya kemungkinan pada saat di vaksin sasaran tersebut sudah terpapar virus dan masuk pada masa inkubasi,” kata Liza.
“Dari hasil uji klinis Indonesia bahwa 63 persen efitasi untuk vaksin sinovak dimana bisa dijelaskan bahwa jika sasaran sudah divaksin maka dia akan punya kekebalan 3 kali lebih tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak divaksin,” tambahnya.
Syarat vaksinasi sudah tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan nomor Hk.02.02/4/ 1 /202. Keputusan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Liza menjabarkan, proses vaksinasi bagi Nakes dimulai dari registrasi untuk mengecek status kepegawaiannya di database. Kemudian, tahap kedua dilakukan seleksi atau screening. Pada tahap ini Nakes atau sasaran akan diperiksa kesehatannya mulai dari tensi darah hingga dicek kemungkinan adanya penyakit menular.
“Kemudian disodorkan 16 pertanyaan atau kategori. Ini untuk mengetahui apakah dia punya penyakit bawaan atau tidak. Pertanyaan ini sesuai dengan petunjuk teknis 16 kategori,” kata Liza.
Bila lolos, Nakes tersebut akan langsung di vaksin. Setalah divaksin, penerima vaksin akan diobservasi selama 30 menit. Proses terakhir ini untuk mengetahui efek samping yang ditimbulkan setelah divaksin.
“Diperiksa selama 3 kali 10 menit apakah akan terjadi metabolisme yang tidak diharapkan. Setelah 30 menit observasi maka Nakes itu berhak untuk mendapatkan sertifikat,” jelas Liza.
Liza pun juga ikut dalam vaksinasi periode pertama ini. Diakui Liza, dia tak merasakan efek samping usai divaksin setelah melalui tahap observasi. (Eko Setiawan/Rom)