EKBIS | TD – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah mengalami banyak perubahan sedari awal diperkenalkannya kebijakan ini. Belum lama ini, pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik ke angka 12 persen per Januari 2025. Perubahan tersebut dilakukan demi menyesuaikan kondisi ekonomi ataupun kebutuhan masyarakat.
Perubahan kebijakan ini tentunya akan menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Terlebih, bila kenaikan ini berdampak terhadap harga barang dan jasa. Di pembahasan kali ini, penulis membahas secara jelas terkait penyebab dan dampak dari kenaikan PPN, beserta daftar barang dan jasa yang tidak terkena dampaknya. Simaklah penjelasannya di bawah ini!
Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12% pada Januari 2025 tidak terlepas dari kebutuhan untuk meningkatkan pendapatan negara. Indonesia menghadapi tantangan perekonomian yang serius dalam beberapa tahun terakhir, termasuk pada saat menghadapi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia.
Untuk memulihkan perekonomian, pemerintah setidaknya harus mencari sumber pendapatan baru. Kenaikan PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Selain itu, peningkatan pajak pertambahan nilai atau PPN juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas. Dalam hal ini, pemerintah sedang berusaha memberikan perhitungan yang adil pada lini yang tepat, agar pemungutan pajak tetap memberikan keuntungan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi secara merata. Dan dengan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai ini, pemerintah juga berharap dapat mengurangi ketergantungan terhadap pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya yang dinilai lebih memberatkan rakyat.
Namun, peningkatan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan mereka yang mungkin merasakan dampak langsung dari kenaikan harga barang dan jasa, khususnya di kalangan kelompok berpendapatan rendah dan menengah.
Di sisi lain, kenaikan PPN ini juga merupakan langkah strategis dalam menghadapi dinamika ekonomi global. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, Indonesia perlu memperkuat posisinya dengan meningkatkan daya saing dan pendapatan nasional. Dengan demikian, kenaikan PPN diharapkan dapat menjadi salah satu pilar dalam upaya tersebut, meskipun perlu diimbangi dengan kebijakan-kebijakan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dampaknya tentu akan terasa di banyak sektor perekonomian. Salah satu sektor yang paling terasa atau terkena dampak naiknya PPN adalah kenaikan harga pada barang dan jasa. Masyarakat akan menghadapi kenaikan harga dari berbagai kebutuhan, mulai dari makanan, pakaian, hingga layanan publik. Hal ini dapat menurunkan daya beli masyarakat, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Kenaikan harga dapat menyebabkan inflasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Namun, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa kenaikan PPN bisa berdampak positif bagi perekonomian. Ketika pendapatan pajak pemerintah meningkat, pemerintah memiliki lebih banyak dana untuk diinvestasikan pada proyek infrastruktur dan program sosial. Investasi tersebut merupakan modal untuk menyediakan lapangan kerja baru yang dibutuhkan, sehingga masyarakat lebih sejahtera . Dengan demikian, akan menghasilkan dampak jangka panjang, di mana investasi yang lebih besar pada infrastruktur dan layanan publik dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
Penting untuk dicatat bahwa dampak kenaikan PPN tidak akan merata di semua sektor. Beberapa industri mungkin terkena dampak lebih parah dibandingkan industri lainnya. Misalnya, industri makanan dan minuman mungkin mengalami kenaikan harga yang lebih signifikan dibandingkan industri teknologi. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku bisnis untuk mempersiapkan dan menyesuaikan strateginya agar tetap kompetitif di pasar.
1. Beras dan gabah: beras berkulit, dikuliti, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, setengah giling atau digiling semua, pecah, menir, salin yang cocok untuk disemai.
2. Jagung: jagung yang telah dikupas maupun belum, dan jagung pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
3. Sagu: empulur sagu (sari sagu), tepung sagu, tepung sagu bubuk dan tepung sagu kasar.
4. Kedelai: kedelai berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
5. Garam konsumsi: beryodium atau tidak, termasuk garam meja dan garam di denaturasi untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
6. Daging: daging segar, dari hewan ternak dan unggas dengan/tanpa tulang yang belum diolah, maupun daging yang dibekukan, dikapur, didinginkan, digarami, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
7. Telur: telur mentah atau yang tidak diolah, diasinkan, dibersihkan, atau diawetkan.
8. Susu perah: susu segar yang melalui proses dipanaskan atau didinginkan serta tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
9. Buah-buahan: buah segar yang dipetik dan melalui proses pencucian, dikupas, disortasi, dipotong, diiris, digrading, selain dikeringkan.
10. Sayur-sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dibekukan, disimpan dalam suhu rendah, atau dicacah.
11. Ubi-ubian: ubi segar, yang telah melalui proses cuci, dikupas, disortasi, diiris, dipotong, atau digrading.
12. Bumbu-bumbuan: bumbu segar, bumbu yang dikeringkan, dan tidak dihancurkan atau ditumbuk.
13. Gula konsumsi kristal putih: gula yang berasal dari tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa.
1. Pelayanan keagamaan.
2. Jasa seni dan hiburan, termasuk segala jenis jasa yang diberikan oleh pekerja seni dan hiburan, dikenai pajak daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan perpajakan daerah.
3. Pelayanan hotel, khususnya pelayanan kamar atau jasa penyewaan kamar hotel dikenakan pajak daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan perpajakan.
4. Pemberian jasa dan biaya atas penyediaan atau pengelolaan tempat parkir oleh pemilik tempat atau penyelenggara lahan parkir bagi pengguna tempat parkir yang dikenakan pajak daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan negara secara umum adalah jenis pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan negara, yang hanya dapat dilaksanakan oleh negara atas kewenangannya sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Semua usaha makanan dan minuman dikenakan pajak dan bea daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas jasa katering, khususnya di bidang pajak dan bea daerah.
Demikian pembahasan mengenai penyebab dan dampak kenaikan PPN, beserta daftar barang atau jasa yang tidak terkena dampak tersebut. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025 merupakan langkah penting bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan ekonomi.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai dampak dari kenaikan ini terhadap daya beli masyarakat, pemerintah telah menyiapkan daftar barang dan jasa yang tidak akan terkena dampaknya. Dengan pemahaman yang baik tentang kebijakan ini, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan membuat keputusan yang lebih bijak dalam berbelanja. (Nazwa/Pat)