JAKARTA | TD — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh menetapkan fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcom, China yaitu zifivax hukumnya suci dan halal.
“Keputusan itu diambil setelah Komisi Fatwa MUI melakukan serangkaian penelitian dan pengkajian secara syar’i,” katanya dalam jumpa pers di Kantor MUI Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
Menurut Asrorun, vaksin zifivax hukumnya suci dan halal karenaarena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan tidak ditemukan penggunaan material yang haram dan atau najis.
Dalam telaahan tim auditor LPOM Komisi Fatwa MUI, proses produksi vaksin zifivax tidak ditemukan pemanfaatan barang haram dan atau najis, dalam ingredients (bahan) dan juga dalam proses produksinya.
Sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan vaksin zifivax juga telah diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Baik pemeriksaan berbasis dokumen, lanjut Asrorun, maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan atau audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor ke pabrik Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co, Ltd di Hefei, China. Baik pada aspek teknis, ingredients berikut pada proses produksi maupun aspek syar’inya.
“Kedua, vaksin Covid-19 produk Anhui sebagaimana disebutkan yang pertama tadi boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli atau lembaga yang kompeten,” jelas Asrorun.
Ditekankannya, poin yang kedua ini menjadi penting karena kebolehan penggunaan vaksin zifivax terikat oleh aspek ketoyiban, aspek keamanan, juga efikasi.
MUI berharap rekomendasinya memiliki kesamaan pandang dengan pemerintah terkait komitmen penanggulangan Covid-19. Salah satunya dengan perluasan akses terhadap vaksin bagi masyarakat.
“Alhamdulillah dengan adanya satu produk yang memenuhi halal dan toyib sebagaimana ditetapkan juga oleh Badan POM, maka MUI mengharapkan pemerintah terus mengikhtiarkan dengan memprioritaskan pengadaan vaksin yang halal semaksimal mungkin,” ucapnya.
MUI berharap rekomendasinya tidak dipersepsikan miring, namun lebih semata untuk kepentingan dan komitmen bersama dalam rangka menjaga, melindungi dan merawat kesehatan masyarakat.
Yakni dengan menjaga prokes, meningkatkan cakupan vaksin, menyediakan vaksin yang halal dan toyib, sehingga vaksinasi dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan keyakinan keagamaan dan sesuai aspek keamanan dalam penggunaannya.
“Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam dalam menetapkan fatwanya,” demikian Asrorun Ni’am Sholeh.
Di tempat yang sama, Director of Marketing and Partnerships PT. Jakarta Biopharmaceutical Industry (JBio) Dr dr Chairuddin Yunus M.Kes mengaku bersyukur vaksin zifivax yang diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical asal Tiongkok dan dikembangkan di Indonesia dengan bekerjasama dengan JBio dinyatakan halal oleh MUI.
“Kami sangat bersyukur zifivax dinyatakan halal oleh MUI. Semoga kerja keras kami dalam memproduksi vaksin dan melalui proses panjang pengujian dapat bermanfaat untuk Indonesia dalam mempercepat vaksinasi Covid-19,” kata dia.
Uji klinik vaksin zifivax di Indonesia dilaksanakan di Jakarta dan di Bandung dengan 4.000 subjek. Kapasitas produksi Produsen sekitar 200–300 juta dosis vaksin Covid-19 untuk produk jadi dan 1 miliar dosis untuk produk setengah jadi.
Produsen berkomitmen untuk dapat menyuplai 50 juta dosis untuk pemerintah Indonesia di tahun ini. Untuk tahun 2022, Produsen berkomitmen menyuplai 20 – 25 juta dosis per bulan untuk pemerintah Indonesia.
“Selain target menyuplai vaksin, kami juga berkomitmen melakukan transfer teknologi agar zifivax dapat diproduksi di dalam negeri oleh putra-putri Indonesia,” ungkapnya.
Kepala BPOM Penny K Lukito sebelumnya mengumumkan pemberian izin penggunaan darurat (EUA) kepada vaksin zifivax. Izin BPOM diberikan setelah melakukan pengkajian intensif bersama Tim Komite Nasional Penilaian Khusus Vaksin Covid-19 dan ITAGI terkait keamanan, efikasi dan mutu vaksin.
“Penilaian terhadap data mutu vaksin juga telah dilakukan mengacu pada pedoman evaluasi mutu vaksin yang berlaku secara internasional, dilakukan juga penilaian terhadap aspek cara pembuatan obat yang baik GMP-nya atau CPOB terhadap fasilitas produksi di negara asalnya,” kata Penny dalam konpers secara virtual, Kamis 7 Oktober 2021. (Ril/Red/Rom)